Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sering menjadi pertanyaan, bahkan perdebatan antara petugas di jalan dengan pengguna jalan yang melakukan pelanggaran. Mereka tidak senang atas penetapan sebagai tersangka atas pelanggaran lalu lintas karena menurut versinya tidak melanggar .
Lanjutnya, Hak seorang tersangka untuk ingkar, tidak mengakui atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana lalu lintas baik itu pelanggaran maupun keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas. Namun yang harus kita pahami dan mengerti bahkan dipatuhi, bahwa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didapat dari beberapa cara, antara lain:
1)Temuan atas proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
2)Laporan dan / atau
3)Rekaman peralatan elektronik.
Ia katakan, Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
a. Pasal 14 ayat ( 3 ) Pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indra atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
b.Pasal 23 penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di dasarkan atas hasil:
1) Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
2) Laporan ; dan/ atau
3) Rekaman peralatan elektronik.
“Setiap orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib bertanggung jawab atas kesalahannya yang akan ditetapkan melalui keputusan Pengadilan,”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( PÂ ) Budiyanto menjelaskan, Surat tanda nomor kendaraan ( STNK ) dapat dilakukan pemblokiran sementara sampai ada keputusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Pemblokiran STNK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi .
Ungkapnya, dalam pasal 115 ayat ( 3 ) pemblokiran STNK sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk kepentingan
1) pencegahan pengesahan atau perpanjangan regident ranmor dan
2) Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Pasal 115 ayat ( 5 ) Permintaan pemblokiran STNK untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pd ayat ( 3 ) diajukan oleh penegak hukum terhadap:
a. Ranmor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri atau
b.Ranmor yang berdasarkan data elektronik telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Pembukaan blokir akan dilakukan oleh petugas Regident, setelah ada permohonan buka blokir dari Kasubdit Gakkum,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin