Pengamat: Pelanggaran Hasil Bidikan Camera

Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi & hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pro dan kontra atau silang pendapat tentang pelanggaran dari hasil bidikan petugas dengan menggunakan Camera, apa diperbolehkan atau sah menurut hukum?

Lanjutnya, Dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat menggunakan peralatan elektronik berupa: Hp, Camera atau CCTV yang dilengkapi teknologi ANPR (  Automatic number plate recognition ).

Ia katakan, Dalam pasal 5 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE :
( 1 ) Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronika dan / atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
( 2 ) Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) sebagai perluasan alat bukti dalam pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  E-TLE Berbasis Ponsel, Perlu Sistem Pengawasan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P  ) Budiyanto mengatakan, Pasal 272 ayat ( 1 ) untuk mendukung kegiatan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik.
( 2 ) hasil penggunaan peralatan elekttonik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.

Ungkapnya, Pasal 14 ayat ( 3 ) PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan :
a. Pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indra atau tertangkap tangan oleh alat penegak hukum secara elektronika.
b. Pasal 23 ( PP yang sama ) :
Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil :
1 ) temuan dlm proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
2) laporan dan / atau
3) Rekaman peralatan elektronik.

Baca Juga :  Pengamat: Muncul Bunyi Klakson Kendaraan Ganggu Kenyamanan

Dikatakan Budiyanto, Camera, Hp dan CCTV yang dilengkapi dengan tekhnologi ANPR ( Automatic number plate recognition ) merupakan peralatan elektronik. Sesuai dengan peraturan perundang -undangan peralatan elektronik dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Berarti secara hukum bahwa pelanggaran yang didapat dari hasil bidikan Camera hasilnya sah menurut hukum dan diperbolehkan, ” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top