Pengamat: Pak Ogah Di Jalan, Masalah Sosial Dan Hukum

ilustrasi-Pak Ogah

Jakarta | EGINDO.com       -Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S.Sos.MH, mengatakan keberadaan Pak Ogah di jalan yang melakukan Pengaturan lalu lintas di simpang – simpang, dobrak dan U -Turn merupakan masalah sosial dan Hukum.

Masalah sosial: Keterbatasan kemampuan dan lapangan pekerjaan bersifat formal mendorong seseorang atau oknum untuk mencari dan menawarkan jasa apapun untuk mendapatkan imbalan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Keberadaan Pak Ogah sebagai salah satu fakta sosial yang menawarkan jasa melakukan pengaturan lalu lintas untuk mendapatkan imbalan.

Praktek – praktek seperti ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama dan mengalami pasang surut, pada saat ada penertiban mereka menghilang dan saat ada kelonggaran dari pengawasan mereka muncul kembali. Keberadaan mereka akan tergantung dari konsistensi pengawasan Petugas di lapangan,ujarnya.

Baca Juga :  Filipina kerahkan kekuatan asing menimbulkan masalah di LCS

Masalah Hukum: Sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa penjagaan dan pengaturan lalu lintas di jalan umum hanya dapat dilaksanakan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO melalui telepon selulernya, Kegiatan Penjagaan dan pengaturan lalu lintas di jalan ada kegiatan- kegiatan Preemtif , preventif dan Upaya paksa yang berkaitan dengan kewenangan. Upaya paksa dapat meliputi menghentikan , mengalihkan, memerintahkan untuk berjalan , berhenti dan tindakan hukum lainnya yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kemudian pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu kadang- kadang memerlukan tindakan diskresi untuk kepentingan yang lebih besar atau kepentingan umum. Tindakan upaya paksa ,dan tindakan diskresi di tempat umum hanya dapat dilakukan oleh Petugas Kepolisian. Jalan merupakan salah satu prasarana yang diperuntukan untuk umum,tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Rusli Tan: Tak Benar Upah Buruh Sepatu Tinggi Di Indonesia

Keberadaan Pak Ogah yang melakukan pengaturan di jalan sesuai dengan peraturan perundang- undangan , jelas melanggar hukum karena ada kegiatan – kegiatan menghentikan , mengarahkan dan memerintahkan kendaraan untuk jalan terus dan sebagainya, padahal Pak Ogah tidak memiliki kewenangan untuk itu,sebutnya.

Apalagi dalam prakteknya kadang – kadang , Pak Ogah dalam melakukan pengaturan lalu lintas berdasarkan selera dan kurang memperhatikan dari aspek lalu lintas serta mereka pada umunya akan mendahulukan pengguna jalan yang memberikan imbalan.

Ironisnya lagi dalam prakteknya ada yang minta imbalan secara paksa dan melakukan tindakan – tindakan lain yang melanggar hukum, misal : menggores kendaraan yang pengemudinya tidak memberikan sesuatu dan lain- lain.

Keberadaan Pak Ogah di jalan yang melakukan pengaturan di simpang- simpang, dobrak dan U- turn yang jauh atau tidak terjangkau oleh petugas merupakan problem sosial dan pelanggaran hukum yang perlu diselesaikan secara bijak baik oleh Pemda maupun stakeholder lain yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga :  Saham, Dolar, Imbal Hasil Obligasi Naik Setelah Laporan Tenaga Kerja AS Kuat

Langkah – langkah yang solutif dan terintegrasi perlu ditonjolkan dalam bentuk edukasi, pelatihan yang mengarah pada kesempatan untuk bekerja yang lebih layak dan kegiatan lain yang lebih produktif.

Pengaturan lalu lintas memerlukan ketrampilan dan kompetensi di bidangnya dan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan karena salah dalam mempraktekan teknis pengaturan dapat berkonsekwensi kepada  masalah – masalah Hukum,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top