Pengamat: Muncul Bunyi Klakson Kendaraan Ganggu Kenyamanan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Fenomena kendaraan bermotor dimensi besar ( Bus dan truk ) memasang fitur bunyi klakson yang suaranya memekakkan telinga dan barang tentu akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Penyalah gunaan pemasangan fitur bunyi klakson pada kendaraan mengalami pasang surut. Tertib pada saat pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan dengan tegas dan rutin atau konsisten. Fenomena kambuh kembali saat pengawasan dan penegakan hukum kendur atau lemah.

Lanjutnya, Disiplin seharusnya tercermin secara sadar pada saat beraktifitas di jalan namun sangat disayangkan masih banyak pengemudi yang mencerminkan disiplin semu. Disiplin saat pengawasan ketat, dan saat pengawasan kendur situasi berbalik. Hal ini terjadi pada penggunaan fitur bunyi klakson yang akhir – akhir ini saya melihat banyak pelanggaran dan sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan yang lain.

Baca Juga :  Pengamat: Balap Liar Perbuatan Melawan Hukum

Ia katakan, Standar batasan suara klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan pasal 69 bahwa standar suara klakson harus pada tingkat paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Hal lain yang cukup berbahaya adalah bahwa bunyi suara klakson dibutuhkan angin yang sumbernya sama pada kendaraan dengan sistem rem yang memerlukan distribusi angin. Kendaraan dengan sistem rem yang menggunakan aliran angin dari sumber yang sama, pada saat angin tekor / kurang akan dapat mengganggu kinerja sistem rem.

Dikatakan Budiyanto, Modus kecelakaan dengan modus rem blong dapat terjadi karena sistem rem yang perlu aliran angin. Pasangan fitur klakson yang memerlukan sumber angin yang sama antara fitur klakson dengan sistem rem yang mengandalkan angin dengan suara klakson yang bunyinya berlebihan akan dapat berdampak pada situasi yang membahayakan.

Baca Juga :  DPR RI: Setujui Nyoman Adhi Suryadnyana Jadi Anggota BPK

Ungkapnya, Kembalikan fitur klakson pada aturan yang ada, termasuk penggunaannya, dan lakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

“Pelanggaran terhadap penggunaan klakson yang berlebihan dapat dikenakan pasal 285 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ),”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top