Pengamat: Mobil Damkar Lewat, Harap Minggir

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, secara eksplisit dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan nomor 22 tahun 2009 pasal 134 telah diatur tentang pengguna jalan yang memperoleh hak Utama, antara lain: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Harus diberikan prioritas dan diberikan pengamanan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama pada saat berada di jalan dapat mengabaikan Apil (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) dan rambu – rambu dan wajib menyalakan Lampu isyarat dan sirene namun tetap mengutamakan keselamatan berlalu lintas.

Budiyanto katakan, kejadian mobil pemadam kebakaran yang menabrak pemotor perlu penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian tersebut. Perlu penanganan TPTKP (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara), olah TKP (Tempat Kejadian Perkara)  dan proses penyidikan. Kumpulkan bukti- bukti, keterangan petunjuk dan periksa saksi korban dan pengemudi mobil Pemadam Kebakaran. Apabila kendaraan pemadam kebakaran sudah melaksanakan tugas kemudian sudah menyalakan isyarat lampu dan Sirene, seharusnya pengendara sepeda motor minggir, menepi atau berhenti memberikan prioritas dan ruang yang cukup sehingga kendaraan pemadam kebakaran berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Ingin Investasi Atau Berbisnis, Jangan Takut Memulai

“Dugaan saya pengendara sepeda motor kurang hati – hati dan kurang konsentrasi sehingga terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas. Namun untuk menentukan siapa yang salah dan sebagainya tetap perlu olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan proses penyidikan. Dugaan saya sementara kelalaian berada pada Pengendara sepeda motor. Karena kekurang hati – hatinya mengakibatkan terjadimya kecelakaan,”tutup Budiyanto.

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top