Identitas kendaraan dan penggunanya, dengan sering munculnya fenomena tersebut (pro dan kontra) ditengah-tengah masyarakat nilai tingkat kekhususan dan kerahasiaan relatif tidak ada.
“Dalam arti masyarakat sudah tahu tentang nomor kendaraan tersebut (RF), sehingga sudah sewajarnya penerbitan TNKB khusus dan rahasia perlu adanya kajian,”ujarnya.
Ungkap Budiyanto, bila perlu petugas yang melakukan pengawalan terhadap pengguna jalan yang berhak mendapatkan pengawalan petugasnya supaya menggunakan kendaraan berplat dinas biasa. Sehingga apabila kendaraan tersebut dipasang lampu isyarat dan sirene tidak melanggar undang-undang.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, penggunaan Nomor Polisi RF tertuang didalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan Nomor khusus dan / atau Nomor rahasia (RF) didalam Undang-undang LLAJ Nomor 22/ 2009, diperbolehkan. Namun sangat terbatas pada orang-orang tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya (Perkap Nomor 3/ 2012 Pasal 3 ayat e) dan persyaratannya cukup ketat.
Lanjutnya, Nomor khusus tersebut juga diperuntukan kepada petugas bukan masyarakat umum. Demikian juga STNK dan TNKB Rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam pelaksanaan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan pengguna.
“Sebenarnya RF (4 digit kepala 1) hanya bedanya Nomor kendaraan ini digunakan untuk.mendukung tugas-tugas operasional kekhususan tugas dan membutuhkan identitas kerahasiaan identitas ranmor dan pengguna,”tandasnya.
Menurut Budiyanto, nomor kendaraan dengan kode RF tidak mendapatkan hak privilege/istimewa tetap wajib mentaati aturan yang ada dan memperhatikan serta melaksanakan etika dan tata cara lalu lintas yang benar tidak boleh arogan.
Pengguna RF seharusnya tertib di jalan bukan sebaliknya berbuat arogan. “Seharusnya malah memberikan contoh dan tauladan yang baik dan benar saat berlalu lintas di Jalan,”ucapnya.
Dikatakannya, fenomena kendaraan RF yang sering minta prioritas dan sering menunjukan sikap-sikap arogansi, dari aspek apapun tidak dibenarkan.
“Penerbitan rekomendasi surat tanda nomor kendaraan khusus dan Rahasia bagi kendaraan bermotor dinas sesuai dengan aturan yang mengatur sudah berjalan kurang lebih 10 tahun (aturan pelaksanaan Perkap Nomor 3/2012 ),”tutup Budiyanto.
@Sadarudin