Pengamat: Merokok Saat Berkendara Mengganggu Konsentrasi

Jakarta | EGINDO.com         -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku pemerhati masalah transportasi. Merokok saat mengendarai kendaraan bermotor akan mengganggu konsentrasi ,dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga perlu ada penertiban atau penegakan hukum demi menjamin keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Dikatakan Budiyanto, dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009, pasal 106 ayat ( 1 ) menyebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi dimaksud disini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatian karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan teepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan , atau meminum- minuman yang mengandung alkohol atau obat – obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,tegasnya.

Baca Juga :  Pengamat: Muncul Bunyi Klakson Kendaraan Ganggu Kenyamanan

Kemudian dalam aturan turunannya Permenhub Nomor 12 tahun 2019 pasal 6 bahwa merokok termasuk kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi yang dapat menurunkan kemampuan saat mengendarai kendaraan bermotor.

Sanksi pidana dapat dikenakan pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Dampak lain saat berkendara sambil merokok bahwa api maupun abunya dapat mengenai pengendara di samping atau pengendara di belakangnya,ucap Budiyanto.

Hal ini saya kira sejalan dengan amanah dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top