Pengamat: Larangan Mudik Berdampak Pada Transportasi

Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati masalah transportasi AKBP (Purn) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik dari tgl 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan penyebaran Covid – 19 kemudian disusul Surat Edaran berkaitan dengan Perluasan larangan mudik dalam bentuk Pengetatan syarat bepergian menjelang larangan mudik bagi pelaku perjalanan dalam Negeri ( PPDN ).

Kebijakan perluasan larangan mudik berlaku tgl 22 April sampai denga 5 Mei 2021 dan tgl 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021, Perluasan larangan mudik sudah dipastikan akan berdampak pada sektor – sektor aktivitas atau kegiatan masyarakat yang antara lain berdampak pada sektor Transportasi. Hal ini sudah dirasakan sejak adanya wabah Pandemi,ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Masih Tanda Tanya Masa Depan Orang Nomor 2 China, Li Keqiang

Mudik yang diharapkan dapat mendukung atau menggeliatkan aspek transportasi ternyata harus menerima kenyataan pahit akibat dari larangan mudik dan perluasan larangan mudik. Menurut keterangan dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) akibat dari larangan mudik dan perluasan larangan mudik paling parah berdampak pada angkutan  AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dibawah 10 % dan Angkutan Kota termasuk Taxi hanya 50 %.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui selulernya bahwa epek dominonya mereka pada umumnya tidak mampu membayar cicilan, dan mengembalikan kendaraan tersebut ke Perusahaan pembiayaan atau Leasing, jadi perlu ada terobosan baru dari para stakeholder yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan Jalan , antara lain:

Baca Juga :  Jepang Peringatkan Pelemahan Yen Berdampak Terhadap Peta Jalan Kebijakan

a. Ada kebijakan tentang releksasi atau keringanan untuk membayar cicilan kendaraan.
b. Subsidi atau bantuan dari Pemerintah agar Perusahaan di bidang transportasi tetap survive selama Pandemi masih ada.
c. Kedepan ada kebijakan yang lebih fleksibel berkaitan dengan masalah transportasi dengan tetap memperketat protokol Kesehatan.
d. Ada ide atau inovasi baru, agar mobilitas manusia tetap ada dengan menggairahkan sektor Pariwisata dan Pengetatan prokes (Protokol Kesehatan) disertai pengawasan dan dan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Para pelaku usaha dibidang transportasi harus tetap optimis dan selalu koordinasi dengan para stakeholder yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan tetap membangun solidaritas dan bersama- sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 agar kita bebas dari Pandemi tersebut,tegasnya.

Baca Juga :  Delematis Masyarakat Menghadapi Kebijakan Larangan Mudik

Hilangnya Pandemi Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung akan membangkitkan kembali sektor-sektor yang mendukung aktivitas manusia termasuk sektor Transportasi,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top