Jakarta|EGINDOco Pengamat Transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, dalam peraturan perundang – undangan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Dalam pasal 105 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ): Setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a.Berlaku tertib ; dan/ atau
b.Mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Ia katakan, pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d dan e, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas dan ketentuan berhenti dan parkir.
“Underpass dibangun pada tempat lokasi atau simpang yang volume lalu lintas padat dan sering terjadi kemacetan dan Underpass dibangun untuk mengurai kemacetan,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, adanya sekelompok pemotor yang berhenti dan nongkrong di Underpass Dewi Sartika akan menimbulkan ketidak tertiban dan dapat menganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan melanggar cara berhenti dan parkir karena Underpass bukan diperuntukan untuk berhenti dan parkir.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH mengatakan, dengan adanya kelompok pemotor yang berhenti dan parkir di Underpass sudah barang tentu akan mengganggu ketertiban dan mengganggu keamanan dan kelancaran berlalu lintas serta melanggar ketentuan cara berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana lalu lintas, pasal 287 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupuah).
Ungkapnya, kelompok pemotor yang berhenti dan parkir di Underpass berpotensi mengganggu ketertiban umum. Masing – masing Daerah pada umumnya ada regulasi yang mengatur tentang ketertiban umum (Perda).
Kesimpulannya menurut Budiyanto, bahwa kelompok pemuda yang berhenti di Underpass dari prespektif lalu lintas melanggar tata cara gerakan lalu lintas dan tata cara berhenti dan parkir ( pasal 287 ayat 4 huruf d dan e ) dan dari aspek kamtibmas berpotensi mengganggu ketertiban umum (Perda Tibum).
@Sadarudin.