Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum ( orang dan barang ) dengan modus rem blong sudah sering terjadi. Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi atau dapat dicegah apabila semua mentaati aturan.
Lanjutnya, Sesuai dengan undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa, setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus dalam keadaan laik jalan. Sistem rem termasuk dalam komponen dari kelaikan kendaraan.
Ia katakan, untuk menjaga kondisi kendaraan khususnya angkutan umum selalu dalam keadaan laik jalan, sehingga ada kewajiban untuk melakukan uji berkala.
“Saat uji berkala dilaksanakan pemeriksaan semua komponen secara fisik,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, dalam Perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum diwajibkan untuk memberlakukan SMK ( sistem manajemen keselamatan ). Apabila SMK dilaksanakan ada proses perawatan kendaraan secara rutin untuk tetap menjaga agar kendaraan tetap dalam kondisi laik jalan, termasuk perawatan Pengemudi dengan cara memberikan pelatihan dan pencerahan.
“Rem blong walaupun sumbernya dari komponen kendaraan faktor manusia tetap penyumbang kesalahan dan kelalaian,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Apakah pada saat akan dioperasionalkan sudah dilakukan pengecekan oleh Supir atau tidak. Dengan masih seringnya kejadian kecelakaan dengan modus rem blong perlu dilakukan penyidikan secara komprenhensif.
“Penyidikan jangan hanya berkutat pada kesalahan atau kelalaian sopir tapi pihak- pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai bentuk pertanggungan jawab,”kata Budiyanto.
Ungkapnya, Bila ada kelalaian atau unsur kesengajaan dari pihak Perusahaan atau tidak benar dalam proses uji kir harus dimintai pertanggungan jawab. Aturan dan sanksi kan sudah jelas, apabila ada kesalahan dari pihak perusahaan, bisa diberikan sanksi teguran, pencabutan izin, pembekuan izin dan sebagainya sesuai tingkat kesalahan.
Demikian juga menurut Budiyanto, apabila ada kesalahan atau lalai dalam proses uji kir, harus diberikan sanksi dari mulai teguran dan sanksi terberat pencabutan lisensi kompetensi uji kiir.
Semua tergantung pada tingkat kesalahan. “Tanpa ada upaya maksimal deri semua pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, kejadian serupa akan berulang kembali,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin