Jakarta | EGINDO.com   – Pemerhati masalah transportasi Akbp (Purn) Budiyanto S.Sos.MH, mengatakan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan kerugian harta benda. Kecelakaan lalu lintas bisa diakibatkan oleh beberapa faktor: Manusia ( Human error ) , kendaraan , jalan dan lingkungan.
Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas, pasal 106 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi,ujarnya.
Penuh konsentrasi dalam arti bahwa setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk , menggunakan telpon atau menonton televisi, vidio yang terpasang di kendaraan , atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat- obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan,sebut Budiyanto.
Kejadian kecelakaan terjadi karena pengemudi melakukan pelanggaran yang dianjurkan dalam tata cara berlalu lintas, misal : dalam keadaan lelah , capai , ngantuk , terpengaruh alkohol dan sebagainya memaksakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor sehingga terjadi kecelakaan karena menurunnya kemampuan atau hilangnya konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.
Faktor dari kendaraan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Penyebab dari faktor kendaraan yang sering terjadi tidak berfungsinya sistem rem dengan baik atau bahkan rem mengalami blong sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, tidak berfungsinya rem kendaraan dengan baik merupakan pelanggaran lalu lintas,tegasnya.
Faktor jalan: Beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh faktor jalan , tikungan tajam , kemiringan jalan , kontur jalan yang tidak rata dan sebagainya masih sering didapatkan para pengemudi kendaraan yang abai dengan karakteristik jalan yang belum dikenal atau melewati jalan baru. Karena sifat abai tersebut berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas, sebagai pengemudi yang paham terhadap tata cara berlalu lintas seharusnya mampu menganalisa kemungkinan – kemungkinan situasi kedepan yang akan dihadapi, jalan rusak, tikungan tajam dan sebagainya. karena abai dengan situasi jalan mereka ngebut, tidak konsentrasi dan sebagainya sehingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
Faktor lingkungan: Karena faktor cuaca hujan, jalan licin dan sebagainya. Situasi hujan akan berpengaruh pada jarak pandang yang terbatas karena kabut , jalan licin dan sebagainya. Masih sering kita dapatkan pengemudi kendaraan dalam cuaca hujan, jalan licin , jarak pandang yang terbatas mereka ngebut, tidak konsentrasi, pindah lajur tidak memberikan tanda , berhenti tidak pada tempatnya dan sebagainya. Situasi ini berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Disiplin berlalu lintas akan terhindar dari pelanggaran dan potensi kecelakaan.tutup Budiyanto.@Sn