Jakarta | EGINDO.com   -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan Sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas E-TLE (Electronic traffic law enforcement) di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sudah berjalan kurang lebih sejak tahun 2016.
Sistem E-TLE (Electronic traffic law enforcement) digunakan sebagai jawaban menuju era transisi dari sistem penegakan hukum secara konvensional menuju sistem penegakan hukum modern dengan bantuan teknologi canggih,ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Cukup canggih dan bekerja secara maksimal baik dari segi waktu, hasil dan dampak deterent efek yang ditimbulkan karena mereka merasa terawasi oleh perangkat CCTV yang terkoneksi sistem E-TLE (electronic traffic law enforcement).
Dari aspek Yuridis tidak masalah karena sistem penegakan hukum dengan bantuan teknologi merupakan amanah peraturan perundang – undangan baik Undang- Undang Lalu lintas dan dan angkutan Jalan, Undang – Undang ITE dan peraturan pelaksanaan lainnya,jelas Budiyanto.
Electronic traffic law enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis ( automatic number plate recognition ),tegasnya.
Rekaman kamera E-TLE ( photo dan video ) dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas.
Spesifikasi kamera E-TLE (Electronic traffic law enforcement) memiliki berbagai fungsi tergantung pada jenisnya.
1.Kamera face recognition ,mampu mendeteksi seseorang dari     wajahnya.
2.Kamera chek point ,mampu mendeteksi pelanggaran lalu        lintas antara lain, Safety belt dan distraction(menggunakan      hand phone).
3.Kamera automatic number plate recognition ( ANPR ), mampu   mendeteksi ranmor berdasarkan TNKB secara otomatis.         kamera ini juga mampu mengidentifikasi jenis/ type/ merk      dan warna kendaraan bermotor yang melintas di kawasan atau   wilayah tertentu.
4.Kamera yang digunakan untuk memonitor kondisi situasi lalu lintas ( Traffic flow management ).
Sistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic traffic law enforcement) sudah berjalan kurang lebih 5 ( lima ) tahun ” Kamera mengintai pelanggar “, perlu evaluasi dan pengembangan baik dari aspek kuantitas ( Jumlah kamera dan titik- titik ruas penggal jalan ) atau secara kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) dan mekanisme sistem E-TLE (Electronic traffic law enforcement),ungkap Budiyanto.@Sn