Pengamat: “INCAR” Sebagai Bentuk Pengembangan Sistem E-TLE

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, INCAR ( intgrated Node Capture attitude record ), sebagai bentuk pengembangan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Penegakan hukum dengan cara konvensional di era digitalisasi dan program presisi Kapolri, saya kira sudah tidak relevan lagi. Suatu keniscayaan harus berubah menggunakan sistem penegakan hukum yang didukung oleh elektronika ( teknologi ).
Penegakan hukum dengan dibantu teknologi merupakan kebutuhan dan amanah Undang – Undang karena memang diatur dalam peraturan perundang – undangan, antara lain :
1.Undang – Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik)  nomor 11 tahun 2008, pasal 5 :
( 1 ) Informasi elektronika ,dan / atau dokumen elektronika dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
( 2 ) Informasi elektronika dan/ atau dokumen elektronika dan / atau hasil cetaknya sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 1 ) sebagai  pengembangan dari alat bukti yang sah dan diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
2.Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 272 :
( 1 ) untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
( 2 ) Hasil dari penggunaan alat elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
3.Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan, pasal 23 angka 3 : Penindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan rekaman peralatan elektronik.
4.Peraturan Makamah Agung (Perma) nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalu lintas, pasal 10 ayat ( 1 ) pelaksanaan putusan denda secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan.

Dari aspek Yuridis penegakan hukum dengan dukungan elektronik sudah sangat kuat, sehingga perlu adanya pengembangan secara luas. Hal ini saya kira juga seiring dengan Program Presisi Kapolri konteknya dengan Penegakan hukum yang akan mengefektifkan sistem ETLE (electronic traffic law enforcement).

Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak tahun 2018, hasilnya cukup efektif dan mampu membangun deterrence effect ( daya tangkal ) yang cukup maksimal. Pengguna jalan akan berhati – hati dan patuh terhadap aturan berlalu lintas. Mereka berpikir dua kali untuk melanggar di ruas- ruas jalan yang dipasang CCTV E- TLE kartena merasa terawasi.

Namun perlu kita sadari bahwa perangkat sistem E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) cukup mahal sehingga perlu adanya inovasi dan pengembangan terhadap sistem tersebut. Tilang mobil dengan sistem INCAR ( Integreted Node cupture attidute record ) yang dilaksanakan di wilayah Polres Madiun, ini merupakan bentuk inovasi dan pengembangan sistem E-TLE ( electronic traffic law enforcement ).

Hanya yang perlu di evaluasi bahwa tilang mobile kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap hasil cupture karena menggunakan kendaraan mobile yang bergerak.

Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) selama ini yang diberlakukan di Polda Metro Jaya ,pemasangan CCTV (Closed Circuit Television) bersifat stasioner / statis/ permanent, yang ditempatkan di Simpang – simpang atau ruas jalan yang dianggap strategis. Sistem tilang mobil INCAR ( intgrated Node Capture attitude record ) yang peralatannya di pasang di mobil merupakan bentuk pengembangan dan enovasi yang perlu kita berikan apresiasi dan dapat digunakan sebagai salah satu referensi untuk pengembangan di wilayah lain,“tutup Budiyanto/@Sn

Scroll to Top