Pengamat : Hindari Uang Titipan Kepada Petugas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.S.sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Bagi pelanggar yang tidak bisa hadir di Pengadilan dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk. Tidak dibenarkan menitipkan denda kepada Petugas karena akan menimbulkan prasangka yang kurang baik, dan memang di dalam peraturan perundang – undangan tidak ada aturan yang mengatur bahwa uang titipan dapat dititipkan kepada petugas.

Lanjutnya, Sesuai dengan Hukum acara pidana dan undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut hukum acara cepat. Tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP), cukup dalam bentuk catatan untuk segera diserahkan ke Pengadilan selambat – lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya ( pasal 212 KUHAP ).

Baca Juga :  Bantu Pemerintah Capai Target Investasi Rp1.650 T, HLB Forum Layanan Perusahaan China

“Acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar,” ujarnya.

Ia katakan, Pelanggar yang tidak dapat hadir dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah, antara lain adalah BRI ( Bank Rakyat Indonesia ). Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank, sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan ( pasal 267 UU Nomor 22 Tahun 2009 ).

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Dalam hal putusan Pengadilan menetapkan Pidana denda lebih kecil dari pada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil. Sisa uang denda yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun setelah ada putusan Pengadilan akan masuk ke Kas Negara. ( pasal 268 UU Nomor 22 Tahun 2009 ).

Baca Juga :  Pengamat: Tidak Memiliki Dan Tidak Membawa SIM, Beda Sanksi

Ungkapnya, Dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. Pelanggar dapat menitipkan denda ke Bank yang telah ditunjuk tidak boleh menitipkan besaran denda kepada Petugas.

Dikatakannya, Besaran denda yang dititipkan ke Bank, sebesar denda maksimal. Apabila dalam putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.

Pengambilan sisa uang denda dapat di ambil di Jaksa selaku eksekutor. “Apabila dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun setelah penetapan putusan Pengadilan, sisa uang tersebut diambil akan masuk ke Kas Negara, ” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top