Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masih sering kita dapatkan perdebatan antara petugas dan pelanggar di jalan karena kesalahpahaman. Kesalahpahaman dapat dipicu dari permasalahan sepele, misalnya: komunikasi yang kurang baik, minimalnya pemahaman terhadap aturan, atau adanya tampilan arogansi, dan sebagainya.
Lanjutnya, Kesalahpahaman seperti ini sebenarnya tidak perlu terjadi
apabila masing – masing mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Menempatkan situasi dan keadaan pada posisi secara proporsional.
Ia katakan, Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, secara eksplisit telah diatur tentang kewenangan petugas pemeriksa ( petugas Polri ), antara lain:
a.Menghentikan kendaraan.
b.Meminta keterangan ; dan
c.Melakukan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab.
“Kewenangan petugas akan diimplementasikan dalam satu tugasnya antara lain melakukan pemeriksaan di jalan terhadap pengguna jalan dalam memenuhi kewajiban sebagai pengguna jalan sesuai aturan,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Apabila masing – masing telah paham akan hak dan kewajiban secara logika sebenarnya tidak perlu terjadi perdebatan di jalan. Alihkan perdebatan antara petugas dan pelanggar dengan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Mekanisme hukum digunakan pada saat melihat tindakan petugas dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Melihat sikap dan perilaku petugas yang tidak sesuai dengan jati diri sebagai anggota Polri bisa dilaporkan ke Propam dan tempat – tempat layanan pengaduan yang lain. Namun sebaliknya pelanggar juga harus mampu dan menampilkan sikap dan perilaku yang baik juga ( menempatkan hak dan kewajiban secara proporsional ).
“Karena jika pelanggar menampilkan sifat – sifat arogansi juga dapat berkonsekuensi kepada masalah- masalah hukum,”tandasnya.
Ungkapnya, Bila ditemukan tindakan petugas dalam melakukan penegakan hukum tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan, misal: Menyita barang bukti tanpa bukti penyitaan, salah dalam penentuan tersangka dapat melakukan upaya hukum namanya Pra Peradilan. Ruang hukum atau mekanisme untuk mencari keadilan cukup tersedia.
Pemahaman masalah ini dapat menghindari perdebatan antara petugas dan pelanggar di lapangan. “Perdebatan di jalan merupakan tindakan kontra produktif yang dapat berakibat pada pada pelanggaran hukum baru, “tutup Budiyanto.
@Sadarudin