Jakarta : EGINDO.co       -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, hindari emosi saat diperiksa dan ditilang oleh petugas. Emosi dalam merespon tindakan penilangan oleh petugas dapat berkonsekuensi terhadap pelanggaran hukum Baru. Hal ini masih sering terjadi dengan alasan atau latar belakang yang berbeda, namun alasan apapun emosi dapat berpotensi pada tindakan melawan hukum yang pada akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Pada prinsipnya setiap warga negara memiliki hak untuk menggunakan fasilitas dan perlengkapan pendukung sesuai dengan peruntukkannya, namun demikian ada kewaiiban yang melekat pada setiap pengguna jalan untuk disiplin dan menjalankan aturan lalu lintas, melaksanakan perintah petugas dan mentaati rambu – rambu.
Ia katakan, apabila ada dugaan pengguna jalan melakukan pelanggaran lalu lintas, ada kewenangan yang melekat untuk setiap petugas untuk menghentikan kendaraan, memeriksa dan melakukan tindakan penegakan hukum baik yang bersifat Represif Justice/ tilang atau non justice / teguran. Kewenangan secara eksplusit diatur baik dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan kendaraan di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Dengan adanya kewenangan petugas yang dilindungi oleh Undang – Undang , seharusnya setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas merespon dengan positif tidak usah emosi karena tindakan tersebut kontra produktif dan dapat menciptakan pelanggaran hukum baru, seperti yang pernah terjadi sampai memukul petugas, menyobek surat tilang, mengumpat petugas dan sebagainya,”kata mantan Kapolsek Tanah Abang AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
“Kita hidup di Negara yang berdasarkan hukum, lakukan langkah atau upaya hukum apabila ada tindakan dari petugas yang tidak sesuai dengan ketentua hukum. Ada ruang untuk melakukan langkah hukum berupa Pra Peradilan sesuai yang diatur dalam KUHAP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ),”ujarnya.
Lanjut Budiyanto, Pengadilan Negeri nanti akan memeriksa obyek pemeriksaan yang masuk dalam ranah Pra Peradilan misal : Tentang penetapan tersangka, penyitaan BB dan tindakan lainnya. Tindakan atau upaya hukum ini akan lebih elegan dari pada menunjukan sikap emosi. Keseimpulannya bahwa emosi pelanggar saat ditilang adalah Kontra produktif yang dapat berkonsekuensi kepada pelanggaran hukum baru.
“Sikapilah tindakan penilangan tersebut dengan dewasa dan bertanggung jawab dan apabila ada tindakan atau sikap perilaku petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum, gunakan cara – cara yang elegan dengan mengajukan upaya Hukum Pra Peradilan,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin