Pengamat: Gunakan Lampu Kendaraan Bermotor Sesuai Fungsinya

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com            -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto  mengatakan, setiap kendaraan bermotor akan dilengkapi perlengkapan berbagai macam jenis lampu yang masing lampu memiliki fungsi sesuai dengan situasi dan kondisi kendaraan bermotor , dan situasi lingkungan ketika kendaraan sedang dioperasionalkan.

Namun demikian masih sering kita dapatkan menggunakan lampu kendaraan tidak sesuai dengan fungsinya dan keadaan situasi lingkungan, misalnya menyalakan lampu hazard ketika sedang turun hujan.

Padahal sesuai dengan fungsinya lampu hazard :

1.Digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi.
2.Memberi peringatan bagi pengendara dibelakang anda ada kecelakaan atau harus berhenti tiba – tiba.
3.Saat mobil anda ditarik karena kerusakan ,seperti ban kempes , kerusakan mesin dan sebagainya.
4.Saat anda dalam konvoi dan dikawal oleh petugas resmi.

Baca Juga :  Razia Kendaraan Bermotor Pada Tempat Atau Lokasi Yang Aman

Dikatakan Budiyanto, Penggunaan lampu jarak jauh saat melewati lajur contra flow, pada hal lampu jarak jauh ,digunakan :
a.Saat penerangan jalan kurang terang.
b.Untuk melihat simpang – simpang jalan atau adanya tikungan.
c.Untuk melihat dengan jelas apakah ada kendaraan dari depan atau tidak.

Sedangkan lampu dekat , berfungsi untuk :
a.Digunakan saat lampu penerangan jalan sudah cukup.
b.Dinyalakan saat hujan atau ada kabut.
c.Menambah daya lihat apabila dihadapkan pada jalan tidak rata atau ada lubang.

Mengoperasionalkan lampu kendaraan bermotor tidak sesuai dengan fungsi dan keadaan dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top