Pengamat: Ganti Rugi Dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. Berarti dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat menimbulkan korban luka, meninggal dunia dan kerugian material.

Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/ atau Perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi ( Pasal 234 ayat 1 ). Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi ( Pasal 234 ayat 2 ),ungkap Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak berlaku jika :
a.Adanya keadaan memaksa atau tidak dapat di elakan atau di luar kemampuan pengemudi.
b.Disebabkan perilkaku korban sendiri.
c.Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan.
Korban meninggal dunia, wajib memberikan bantuan kepada ahli waris berupa pengobatan dan/ atau biaya pemakaman.

Korban mengalami cidera, wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan. Sesuai dengan Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan, kewajiban mengganti kerugian dapat dilakukan diluar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat,jelas Budiyanto.

Fakta yang sering terjadi di tingkat penyidikan bahwa proses musyawarah yang dilakukan para pihak tidak menemukan titik temu karena permintaan ganti kerugian yang diminta pihak korban terlalu besar, diluar kemampuan keluarga pelaku. Untuk menunjukan rasa tanggung jawab dan etika yang baik dalam kondisi demikian, ada dari pihak korban yang memberikan bantuan sesuai dengan kemampuan, dan dikuatkan dengan surat pernyataan sepihak,tegasnya.

Kemauan dan itikad baik yang dikuatkan dengan surat pernyataan sepihak dapat dipergunakan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara baik perkara pidana maupun besarnya ganti kerugian,tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top