Jakarta | EGINDO.com -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan kejadian kecelakaan tunggal mobil Pajero di Km 672 jalan Tol Jombang – Mojokerto ,pada tanggal 4 November 2021 yang ditumpangi Artis VA , suami dan anak , dugaan awal penyebabnya karena Sopir mengantuk, dan mobil tidak mampu dikendalikan yang berakibat terjadinya kecelakaan tunggal, korban 2 ( dua ) meninggal dunia dan 3 mengalami luka – luka.
Lokasi terjadinya kecelakaan pada posisi jalan lurus dan tidak bergelombang yang memungkinkan atau dugaan awal , sopir mengemudikan dengan kecepatan melebihi batas maksimal. Hal ini dapat dilihat dari kerusakan mobil yang cukup parah/berat yang mengindikasikan terjadinya benturan yang cukup keras akibat dari dorongan kendaraan tersebut,ucap Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto mengemudikan kendaraan pada jalan Tol / jalan bebas hambatan diperlukan konsentrasi yang prima tidak boleh capai, sakit dan lelah serta mengantuk dan kendaraan harus laik jalan. Hal yang sering terjadi ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan bebas hambatan pada umumnya mereka lupa menginjak gas, dan karena kurang konsentrasi bisa berakibat ngantuk serta berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dugaan awal terjadinya kecelakaan disamping faktor Human eror (ngantuk), ada penyebab lain faktor kecepatan yang melebihi batas kecepatan maksimal.
Sopir dapat dianggap lalai ketika sedang mengemudikan mobil karena ngantuk dan kurang konsentrasi berakibat pada kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan mobil dan korban jiwa luka dan meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 310 ayat 4 dengan Pidana Penjara 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).ujar Budiyanto.@Sn