Pengamat: DPR Minta Polisi SIM Sekali Seumur Hidup

Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah trans portasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan aturan turunannya telah ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang.

Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenis atau golongan. Berbicara kompetensi jika menurut standart BNSP meliputi knowledge / Ilmu pengetahuan,skill/ ketrampikan dan attitude / sikap perilaku.

Lanjutnya, didalam persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) disamping persyaratan administrasi dan mengikuti ujian teori dan praktek atau simulator, termasuk persayaratan kesehatan jasmani dan rohani. Demikian juga pada saat akan melakukan perpanjangan SIM ada test kesehatan dan psikologi.

Baca Juga :  Diskon Tambah Daya Listrik PLN Lewat Promo Lebaran Ceria

Ia katakan, Kemampuan seseorang, kesehatan, dan sikap perilaku, kecerdasan dan dalam memiliki atau ada batas tertentu atau bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan kembali pada waktu atau periode tertentu.

Sehingga dalam peraturan perundang – undangan ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Penentuan masa berlaku SIM selama 5 ( lima ) tahun, sudah melalui kajian yang mendalam dari beberapa aspek antara lain adalah aspek kesehatan seseorang, baik kesehatan jasmani maupun rohani yang ditentukan dari hasil test psikologi, termasuk dari aspek kompetensi berkaitan dengan usia seseorang.

Menurut Budiyanto, Dengan adanya rencana atau usulan untuk masa SIM diberlakukan seumur hidup menurut saya kurang pas atau kurang relevan dengan pertimbangan bahwa kompetensi dan kesehatan seseorang akan mengalami pasang surut yang perlu ada pengecekan secara periodik,sehingga dengan adanya aturan yang menggerakan SIM berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang waktu yangg cukup relevan dan dapat diterima secara logika dengan pertimbangan tersebut diatas.

Baca Juga :  Pengamat: ERP Wacana Lama Yang Belum Terlaksana

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Apabila ada kecurigaan atau dugaan bahwa perpanjangan SIM hanya akan digunakan ladang pungli, solusinya sistem pengawasan diperketat dan aturan dilaksanakan dengan tegas dan konsisten. Pengawasan bisa dari internal, eksternal maupun masyarakat.
Pengawasan internal ada Propam dan Itwasda. Sedangkan pengawasan eksternal ada Ombusdman, KPK dan sebagainya.

Ungkapnya, didalam pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009 diatur juga partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat memberikan masukan, saran, kritikan dan dukungan terhadap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan, Surat Izin Mengemudi ( SIM ) adalah bagian dari masalah tersebut.

Dikatakan Budiyanto, Setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin, Kode etik dan tunduk pada praperadilan umum. Anggota yang melanggar disiplin akan dikenakan hukuman disiplin, kemudian yangg melanggar kode etik akan kena sanksi Etik. Demikian juga anggota yang melakukan perbuatan tindak pidana ( Pungli dan gratifikasi ) bisa dikenakan pidana, anggota Polisi tunduk pada peradilan umum.

Baca Juga :  Facebook Meta Umumkan Sistem Login Virtual Reality Baru

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top