Pengamat: Denda Tilang Dibayar Dengan Dua Cara

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com     -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan dalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009, dan dalam hukum acara pidana (KUHAP (Kitab undang-undang hukum acara pidana) Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981) serta PP No 80 tahun 2012 telah diatur tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.

Salah satu pasal dalam Undang – Undang lalu lintas menyebutkan bahwa setiap pelanggaran dibidang lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan ( Pasal 267 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan),jelasnya.

Baca Juga :  Rusia Akan Bayar Harga Yang Mengerikan Jika Invasi Ukraina

Berarti bahwa Pelanggar dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas setelah diperiksa ,  dan mendapatkan penetapan putusan dari pengadilan, dan saat itu pelanggaran diwajibkan untuk membayar denda tilang , sebesar hasil penetapan putusan,ungkap Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto melalui telepon selulernya kepada EGINDO.com bahwa cara ini lebih ada kepastian besarnya denda yang wajib dibayar oleh Pelanggar karena sudah ada penetapan putusan dari Pengadilan. Dalam pasal lain menyebutkan bahwa dalam acara pemeriksaan cepat dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar (diperkuat secara teknis dalam Perma (Peraturan Makamah Agung) nomor 12 tahun 2016, dan dapat menitipkan denda kepada Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah .

Jumlah denda yang dititipkan ke Bank sebesar denda maksimal yang dikenakan setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan. Dengan cara penitipan denda maksimal ke Bank berarti belum ada kepastian besar denda tilang yang wajib untuk dibayar karena menunggu penetapan putusan dari Pengadilan. Dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari dari pada denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil,ucapnya.

Baca Juga :  Pengamat: Blind Spot Area Rawan Fatalitas Kecelakaan

Menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan Perma nomor 12 tahun 2016 bahwa sebagai pelaksana putusan Pengadilan dalam perkara Tindak Pidana ada Jaksa sebagai eksekutor. Berarti bahwa pengambilan sisa uang denda bisa diambil di Kejaksaan dengan cara datang langsung atau menggunakan Aplikasi,tegas Budiyanto.

Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan masih ada yang menggunakan cara- cara konvensional atau dengan sistem penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).  Kedua cara penindakan tersebut tentunya akan membedakan sistem mekanisme kerja dalam tata cara penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top