Jakarta | EGINDO.co – Syarat penumpang harus melakukan PCR sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat tidak efektif karena PCR dilakukan satu hari atau 24 jam sebelum penumpang melakukan perjalanan. Syarat penumpang harus melakukan PCR, terasa dipaksakan dan dari ekonomi tidak tepat.
Hal ini dikatakan Dedy Witarta, seorang pengamat kebijakan publik kepada EGINDO.co, Senin (9/8/2021) di Jakarta.
Terasa dipaksakan dan dari ekonomi tidak tepat, kata Dedy Witarta karena bisa sama dan bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat. “Hal ini tidak benar secara ekonomi,” katanya menegaskan.
Ditambahkannya rentang waktu dari pengambilan sampel hingga hasilnya lumayan lama, bisa 12 jam bahkan 36 jam. Kalau ingin enam jam harganya juga lebih mahal.
Katanya lebih baik dan efektif dengan tes antigen, cepat, murah dan memang untuk penerbangan tepat karena waktu perjalanan dengan pesawat waktunya singkat dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. “Perlu pemerintah mengkaji ulang dan mengikutkan para ahli penerbangan dalam membuat aturan dalam moda penerbangan,” katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syarief Abdullah Alkadrie, kepada wartawan mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang aturan tes usap atau PCR sebagai syarat menumpang pesawat terbang atau kereta api. “Kami minta pemerintah pusat mengkaji ulang aturan yang mengharuskan masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat terbang atau kereta api menunjukkan negatif Covid-19 dengan hasil swab PCR,” katanya kepada wartawan.
Pengkajian ulang terhadap syarat itu harus dilakukan karena sebaran laboratorium yang mampu melakukan PCR belum merata di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia. Kemudian pengkajian ulang karena harga yang ditetapkan untuk pelaksanaan tes PCR mahal.
Syarief menyarankan agar pemerintah mengganti persyaratan menjadi wajib tes antigen. Menurutnya, syarat tersebut akan lebih efektif apalagi bila dilakukan di bandara atau stasiun sebelum penumpang melakukan perjalanan. “Kalau swab antigen semua daerah bisa melakukannya, biaya murah dan hasilnya cepat. Tetapi, swab antigen ini harus dilakukan di bandara atau stasiun kereta api, dengan waktu beberapa jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Sedangkan PCR kata Syarief Abdullah Alkadrie tidak semua daerah bisa melakukannya seperti tes Antigen dan akan menyulitkan bagi masyarakat. Untuk itu katanya cukup dengan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.@
Fd/bs/TimEGINDO.co