Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Sepeda adalah sarana transportasi yang ramah lingkungan, dan membuat orang yang memakainya menjadi sehat. Di satu pihak dapat mengurangi tingkat polusi dan di pihak lain badan kita menjadi sehat. Hanya yang perlu diperhatikan pada saat beraktivitas di jalan, keselamatan menjadi hal yang pokok dan penting.
Lanjutnya, Keselamatan sangat dipengaruhi sikap dan perilaku pesepeda itu sendiri. Gunakan lajur paling kiri pada saat di jalan umum.
Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 108 ayat ( 1 ) dan ayat 3 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) . Ayat ( 1 ) dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Ayat ( 3 ) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Keselamatan pesepeda di jalan raya di jamin oleh Undang – Undang : Pasal 106 ayat ( 2 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Ketentuan pidananya diatur dalam psl 284 :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan tidak mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat ( 2 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Ungkapnya, Bersepada harus mentaati tata cara berlalu lintas yang benar walaupun secara eksplisit jaminan keselamatan sudah ada dalam undang – undang. Namun demikian bukan berarti Pesepeda pada saat di jalan tidak terikat dengan rambu – rambu larangan. Pasal 122 ayat ( 1 ) huruf c Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Ayat ( 2 ) Pesepeda dilarang membawa penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat penumpang.
Ia katakan,Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 299 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/ atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf, b dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas ) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
Bersepeda di jalan umum harus mengambil lajur paling kiri ,dan apabila sudah disediakan jalur Sepeda wajib menggunakan jalur tersebut untuk keselamatan. “Pesepeda yang sudah disediakan jalur khusus kemudian tidak melewati jalur tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.
“Keselamatan Pesepeda dijamin oleh Undang- Undang namun demikian bukan berarti seenaknya sendiri saat berlalu lintas tapi tetap mematuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Undang – Undang,”tutupnya.
@Sadarudin