Jakarta|EGINDO.co Dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku, termasuk dalam petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan Standar Operasional Prosedur (SOP), kita mengenal namanya bukti pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas baik dengan cara manual maupun dengan sistem E-TLE pada akhirnya pelanggar akan diberikan tilang. Tilang ini sebagai bukti terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Bukti pelanggaran lalu lintas tertentu ada yang berwarna merah dan ada yang berwarna biru.
Lanjut, tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang dengan sadar mengakui atas pelanggaran yang dilakukan dan bersedia menitipkan denda tilang ke Bank yang ditunjuk. Bukti penitipan denda dapat digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita oleh petugas penyidik. Sedangkan tilang warna merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mau mengakui pelanggarannya dan ingin menghadiri sidang di Pengadilan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto S.Sos.MH menjelaskan, bukti penetapan putusan denda tilang akan digunakan oleh pelanggar untuk membayar besaran denda ke Jaksa selaku eksekutor dan dari bukti pembayaran tersebut digunakan untuk mengambil barang bukti yang disita. Proses hukum memerlukan kepastian hukum sehingga pelanggar yang mendapatkan tilang warna biru pun tetap akan mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan.
Ungkapnya, dalam hal putusan Pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil ( Pasal 268 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 ).
“Sisa uang denda tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak putusan Pengadilan di setorkan ke Kas Negara pasal 268 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin