Pengamat Budiyanto: Roof Box Pelanggaran, Bisa Ditilang

Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.com     -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof Box yang dipasang di kendaraan / mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang. Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran.

Dengan penambahan memasang Roof box diatas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan mempengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.Walaupun ada yang berpendapat secara subjektif bahwa dengan adanya Roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang,jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung: Aset Asabri Yang Disita Capai Rp16,2 Triliun

Dikatakan Budiyanto dalam Pasal 50 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan): Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor dibuat dan/ atau dirakit didalam negeri, serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian phisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa ranmor).

Hal ini dipertegas dalam peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 ( dalam rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor), antara lain: kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut,ungkap Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Kendalikan Diri Saat Berkendara

Pemasangan Roof Box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan, termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,tegasnya.

Pelanggaran dengan memodifikasi dengan cara menambah Roof box diatas mobil dapat diduga melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagai mana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top