Pengamat Budiyanto: Peningkatan Aspek Keselamatan

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Seringnya kejadian kecelakaan pada perlintasan sebidang baik pada perlintasan resmi ( PJL ) maupun pada perlintasan liar wajib disikapi oleh semua pihak, lebih khusus pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya. Aturan dan sanksinya jelas, dan termasuk akibat yang ditimbulkan bila terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang.

“Perlu ada penyikapan yang serius jangan menganggap ada kesan kecelakaan biasa. Ingat kasus kecelakaan di perlintasan Bintaro dan diperlintasan lain, “ujarnya.

Ia katakan, Evaluasi keselamatan secara menyeluruh wajib dilakukan dengan memaksimalkan fungsi dan peranan Instansi atau lembaga yang memiliki tanggung jawab berkaitan dengan bidang tersebut:
a.Audit keselamatan secara berkala yang diperintahkan oleh Undang – Undang ( 1 bln, 3 bln atau 1 tahun ).
Bila ada JPL hazard yang sering terjadi kecelakaan, dapat diaudit keselamatan setiap bulan.
b.Mitigasi kecelakaan JPL dapat dilakukan dengan cara :
1) Sosialisasi dan edukasi.
2) Penutupan JPL liar.
3) Membangun JPO atau perlintasan tidak sebidang.
4) Pemasangan atau penambahan alat/ sensor sinyal keselamatan.
5) Dibangun palang pintu.

Ungkapnya, upaya ini harus dibarengi dengan mendorong tanggung jawab pemangku kepentingan di bidangnya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Reward and Punishment diberlakukan secara seimbang untuk membangun mitos kerja yang maksimal.

Dikatakannya, Peningkatan keselamatan pada perlintasan sangat perlu untuk mencegah atau menekan kecelakaan di Perlintasan Kereta Api ( KA ).

“Evaluasi keselamatan sebagai variabel yang perlu diformulasikan dan dilaksanakan dalam teknis kegiatan yang nyata, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top