Pengamat Budiyanto: Pelanggaran Odol, Berpotensi Kecelakaan

ilustrasi pelanggran Odol  (Over dimensi dan overlod).
ilustrasi pelanggran Odol (Over dimensi dan overlod).

Jakarta | EGINDO.co      -Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan persyaratan teknis dan laik jalan menjadi persyaratan mutlak operasionalisasi kendaraan angkutan umum barang di jalan. Aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas menjadi faktor skala prioritas baik terhadap Pengemudi, kendaraan, prasarana jalan maupun pengguna jalan lainnya.

Kondisi eksisting kadang berbanding terbalik antara fakta yang terjadi dengan harapan masyarakat pengguna jalan secara umum. Masyarakat pengguna jalan secara umum menginginkan adanya situasi lalu lintas yang menjamin keamanan dan keselamatan namun apa yang terjadi karena kurang disiplinya pengguna jalan, harapan mendapatkan pelayanan berlalu lintas dengan baik sulit untuk diwujudkan karena masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, “ujarnya.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Peningkatan Aspek Keselamatan

Budiyanto mengatakan kepada tim EGINDO.co melalui pesan singkatnya, salah satu contoh pelanggaran Odol (over dimensi dan overlod) sering mewarnai pelanggaran di jalan. Padahal pada umumnya pengemudi angkutan umum barang, sudah tahu apabila melanggar odol (over dimensi dan overlod) akan
berakibat pada beberapa aspek kaitannya dengan kinerja organ- organ dalam kendaraan, prasarana jalan dan lingkungan.

Dimensi dan muatan yang berlebihan dari satu sisi akan mempengaruhi kinerja kendaraan, antara lain :
a.Kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan (mesin dan tonase sudah ditentukan).
b.Kesesuain kinerja roda dan kondisi ban (beban tambah berat berpengaruh pada usia ban)
c.Mempengaruhi sistem kerja rem pada saat dihadapkan pada situasi yang memerlukan antisipasi cepat, mengerem mendadak dan sebagainya. (kondisi berat akan menambah beban sistem rem).
d.Pengaruh blind spot akan lebih besar (lingkungan kendaraan tidak terdeteksi secara maksimal)
e.Dampak terhadap kerusakan jalan ( Tonase berpengaruh terhadap kelaikan dan umur jalan )
f.Situasi lain berkaitan dengan faktor lingkungan (jalan licin, menanjak dan turun sangat berpengaruh pada pengendalian mobil).
g.Mendorong terjadinya pelanggaran hukum. Kondisi seperti ini tentunya akan mengganggu keamamanan, kelancaran dan keselamatan berlalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan, “tegasnya.

Baca Juga :  Hingga Kini Impor Beras Indonesia Capai 659.000 Ton

Pelanggaran Odol (over dimensi dan overlod) seperti permainan layang – layang,  tarik ulur karena banyak faktor. Pelanggaran zero odol (over dimensi dan overlod) sudah diwacanakan sejak tahun 2019 namun sampai sekarang belum terwujud. Data yang pernah dipublikasihkan bahwa dampak pelanggaran Odol (over dimensi dan overlod) mengakibatkan kerusakan jalan yang memerlukan biaya perawatan dan pemeliharaan, sebesar Rp 43 triliun per tahun, “sebut Budiyanto.

Kemauan dan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas, pelanggaran odol (over dimensi dan overlod) dapat dihentikan, “tutup Budiyanto. @Sn

 

Bagikan :