Pengamat Budiyanto: Parkir Liar Menjamur, Siapa Yang Salah?

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co              -Fenomena parkir liar kendaraan bermotor terutama roda 2 ( sepeda motor ) banyak sekali kita jumpai di lokasi pusat – pusat keramaian atau tempat konsentrasi massa, misalnya: Di sekitar Stasiun Kereta Api, Terminal Bus, Mall dan pusat perbelanjaan dan tempat keramaian yang ada di wilayah Jakarta dan wilayah penyangga. Mereka mengambil tempat parkir di bahu jalan, badan jalan, tikungan dan bahkan mengambil tempat pedestrian / trotoar.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Fenomena ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, dan sangat sulit untuk ditertibkan sehingga berakibat pada
berkurangnya kapasitas jalan, dan tidak berfungsinya jalan dan fasilitas pendukung jalan secara maksimal. Kita sangat sadar bahwa kemacetan di Jakarta dan wilayah penyangga antara lain disebabkan karena pertambahan pertumbuhan kendaraan bermotor yang tidak terkendali di satu pihak, dan dipihak lain pertambahan infrastruktur jalan kurang memadai, dan kurangnya disiplin pengguna jalan.

Baca Juga :  JE Sahetapy Guru Besar Hukum Yang Meninggal Dunia Hari Ini

“Dengan adanya parkir liar sudah barang tentu akan mengurangi atau mereduksi kapasitas jalan yang akan berdampak kepada permasalahan lalu lintas, yakni: Kemacetan dan kesemrawutan,”uajarnya.

ilustrasi perpakiran liar

Dikatakan Budiyanto situasi ini memang sangat ironis tapi fakta terjadi jalan- jalan sekitar pusat – pusat keramaian. Dengan adanya fenomena tersebut, kemudian timbul pertanyaan, siapa yang akan disalahkan dan yang bertanggung jawab. Ini adalah permasalahan bersama dan perlu solusi bersama, jangan hanya membebankan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan tapi pengguna jalan diharapkan juga mampu membangun dan menanamkan kesadaran/ disiplin dalam berlalu lintas.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, Dalam undang – undang lalu lintas dan ankutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ) telah mengatur tata cara berlalu lintas yang benar, antara lain:
1.Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a.Berperilaku tertib; dan / atau
b.Mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga :  Para Pembelot Korea Utara Meluncurkan Selebaran Anti-Kim

Pasal 106 ayat ( 4 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain:
a.Rambu perintah atau rambu larangan.
b.Marka jalan.
c.Berhenti dan parkir.
d.Dan lain – lain.

“Dari uraian tersebut jelas bahwa parkir liar dengan memarkirkan kendaraan bermotor di bahu jalan, badan jalan dan tikungan jalan merupakan pelanggaran lalu lintas dan sudah dipastikan akan berdampak pada masalah kemacetan dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga perlu ada langkah tegas dan konsisten dari para pemangku kepentingan untuk melakukan penertiban terhadap fenomena atau pelanggaran tersebut, dengan di imbangi langkah- langkah yang bersifat edukasi secara terus menerus dan memberikan solusi dengan cara membangun fasilitas parkir,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat Budiyanto: Peningkatan Aspek Keselamatan

Langkah – langkah tersebut untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa dengan adanya fenomena parkir liar, dari pemangku kepentingan sudah melakukan langkah nyata dan konsisten. Langkah ini sekaligus untuk menepis seakan – akan adanya pembiaran, dan aparat kalah dengan pelanggar. “Langkah – langkah ini akan berhasil dengan maksimal sepanjang ada dukungan dari seluruh komponen masyarakat dengan cara disiplin berlalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :