Jakarta|EGINDO.co Fenomena pelanggaran melawan arus sudah menjadi pemandangan setiap hari, mereka mengabaikan keselamatan dengan cara mengambil jalan pintas tanpa memperhitungkan resiko yang akan terjadi.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, berkendara melawan arus adalah merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas, dan berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas. Dalam tata cara berlalu lintas mengisyaratkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan, antar lain:Â Rambu – rambu perintah dan larangan dan gerakan lalu lintas.
Lanjutnya, berkendara melawan arus adalah pelanggaran lalu lintas sebagimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 287 ayat, ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
“Mindset atau pola pikir gemar melanggar harus dihilangkan karena cukup membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain,”ujarnya.
Berkendara melawan arus sama saja menantang maut dan dapat berisiko pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, menurut Budiyanto, upaya mitigasi dalam mengurangi resiko harus dilaksanakan secara simultan dari mulai upaya : Preemtif – Preventif dan upaya penegakan hukum.
Di yakinkannya, bahwa upaya – upaya tersebut sudah dilaksanakan oleh para stakeholders yang bertanggung jawab di bidangnya, hanya mungkin autentisitas kegiatan perlu ditingkatkan.
Ia katakan, penegakkan hukum sebagai upaya terakhir harus ditingkatkan dalam arti harus berani meninggalkan cara – cara konvensional diganti dengan sistem E-TLE karena lebih efektif.
“Dengan memaksimalkan sistem E-TLE akan membangun deterrence efek yang maksimal,”ungkapnya.
Dijelaskan Budiyanto, mereka akan berpikir 2 ( dua ) kali karena untuk melanggar pengendara merasa terawasi oleh jepretan kamera E-TLE yang bekerja secara otomatis. Kebiasaan untuk berperilaku
tertib menjadi kebiasaan yang pada akhirnya akan membentuk kultur disiplin.
“Membentuk kultur disiplin merupakan suatu proses, sehingga perlu waktu dan pengorbanan,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, kebiasaan melanggar dapat dirubah dengan cara menerapkan sistem yang kuat dan dilaksanakan secara tegas dan konsekuen. E-TLE sebagai salah satu sistem yang dapat merubah sikap pengendara yang senang melanggar menjadi sikap perilaku yang taat hukum.
“Hal ini tentunya harus dibarengi dengan edukasi yang melibatkan semua pihak termasuk lingkup keluarga,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin