Pengamat Budiyanto: Kendalikan Diri Saat Berkendara

Jakarta|EGINDO.co AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH ( Pemerhati masalah transportasi dan hukum dari PP Polri PMJ ) mengatakan, beraktivitas di jalan kadang kita dihadapkan pada sikap dan perilaku pengemudi kendaraan bermotor yang aneh – aneh. Padahal mereka sadar apa yang dilakukan cukup membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Mendahului kendaraan lain melewati bahu jalan, pindah lajur tanpa memberikan tanda isyarat, berjalan statis pada lajur paling kanan ( lane hogger ), zig zag dan sebagainya.

Lanjutnya, Perilaku tersebut diatas dari aspek keselamatan cukup membahayakan dan berpotensi pada kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit kasus tersebut menimbulkan ketidak senangan pengguna jalan yang lain bahkan sampai terjadi cekcok mulut, saling mengumpat, pemukulan sesama pengemudi dan banyak contoh kasus sampai terjadi pengrusakan kendaraan dan sebagainya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pengendalian diri menjadi kunci pokok bagi semua pengguna jalan untuk tetap dapat menguasai kendaraannya dengan baik, tetap konsentrasi, dan hindari perilaku yang dapat mengurangi kemampuan mengemudi, seperti: menggunakan hp, melihat TV di kendaraan, meminum- minuman yang mengandung alkohol dan sebagainya.

“Mengendalikan diri juga merupakan bagian yang penting untuk menjaga kestabilan kendaraan, dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,”ujarnya.

ilustrasi

Ungkap Budiyanto, apapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor adalah kontra produktif yang akan merugikan banyak pihak. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi disini adalah mengemudikan kendaraan bermotor penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya, karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton tv dan video yang terpasang di kendaraan atau meminum- minuman beralkohol dan obat- obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor ( Pasal 106 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 ) dan penjelasannya.

“Pengendalian diri sangat diperlukan oleh pengemudi dalam mengemudikan kendaraannya agar tetap konsentrasi dan menghindari perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum diluar hukum lalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top