Pengamat Budiyanto: Fungsi Marka Di Abaikan Dan Dilanggar

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pemaknaan marka masih banyak pengguna jalan yang tidak paham yang pada akhirnya mengabaikan dan melanggar tanpa sadar. Namun tidak sedikit pengguna jalan yang paham rambu – rambu namun tetap abai dan melanggar.

Lanjutnya, Paham atau tidak, jika sudah masuk dalam Undang – Undang yang sudah diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara otomatis berlaku. Mereka yang belum paham konsekuensi dianggap paham dan mengerti, dan apabila melanggar kena konsekuensi hukum berupa pidana kurungan atau denda berkaitan dengan pelanggaran tersebut. Sesuai dengan Undang – Undang dan aturan turunannya bahwa fungsi marka untuk mengarahkan arus lalu lintas, dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Ia katakan, Begitu hebatnya fungsi marka dengan simbul atau tanda dipermukaan dan diatas jalan mampu mengarahkan dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Namun hal yang terjadi bahwa penilaian secara ideal belum tentu secara paralel terjadi di lapangan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Akbp ( P ) Budiyanto mengatakan, Masih banyak kita dapatkan pelanggaran yang berkaitan dengan marka, antara lain :
1. Saat berhenti di Simpang berada diatas atau didepan marka stop / stop line padahal marka teresebut berbentuk melintang dan marka garis utuh.
2. Marka membujur single garis utuh atau double garis utuh yang dilanggar.
3. Yellow box junction atau marka kotak kuning, kendaraan berhenti didalam marka kotak kuning.
4. Kendaraan berhenti pada marka serong atau cevron.
5. Kendaraan berhenti pada marka berbentuk biku – biku.

“Dalam tata cara berlalu lintas, pasal 104 huruf b berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan marka jalan,”ujarnya.

Ungkapnya, Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 287 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Dikatakan Budiyanto, Mengabaikan fungsi dan melanggar marka tidak boleh diremehkan. Pelanggaran terhadap marka dapat mengakibatkan anomali gerakan lalu lintas dan sangat berpotensi terjadinya kecelakaan. Peranan edukasi, penempatan anggota pada titik rawan pelanggaran, dan konsistensi penegakan hukum perlu di maksimalkan. Menjadi tanggung jawab bersama antara pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan partisipasi masyarakat.

“Pemahaman terhadap marka jalan perlu didengungkan terus sehingga fungsi marka sebagai media mengarahkan kendaraan dan membatasi kepentingan daerah lalu lintas dapat berjalan dengan baik,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top