Jakarta | EGINDO.com -Pemerhati masalah transportasi Budiyanto SSOS.MH mengatakan Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) di era digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, Amanah Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Undang -Undang ITE memberikan legitimasi yang kuat dari aspek Yuridis formalnya. Kemudian dipertegas Pimpinan Polri saat Fit and Propertest didepan Komisi III DPR bahwa penegakan hukum dengan tilang di jalanan konvensional akan ditiadakan dan diganti dengan sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) karena dianggap lebih efektif.
Sehingga diperintahkan ke Jajaran Ditlantas Polri di seluruh Indonesia agar menerapkan sistem E- TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Ini merupakan bentuk komitmen yang kuat di bidang pelayanan penegakan hukum untuk menghindari pungli krn dgn sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) tidak ada pertemuan antara petugas dan pelanggar.
Dari segi efektivitas antara lain dapat menghindari unsur KKN sistem E- TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang terkoneksi dan terintegrasi dengan CCTV (Closed Circuit Television) dan Pusat data ( Back Office ) bekerja secara otomatis, mencupture dan menyimpan data sebagai bukti dalam bentuk Video dan photo yang dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan.
Sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang sudah diterapkan di Jakarta sejak tahun 2018, dan telah diperintahkan diberlakukan di Jajaran di seluruh Indonesia belum memberikan gaung maksimal terhadap sistem penegakan hukum dengan E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement). Salah satu indikatornya bahwa keberadaan CCTV (Closed Circuit Television) sebagai sarana pendukung E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) masih sangat terbatas, dilihat dari perbandingan antara jumlah CCTV E-TLE dengan panjang jalan, sebagai contoh : Panjang jalan di DKI kurang lebih 7000 km , jumlah CCTV (Closed Circuit Television) kurang lebih 57 unit di 56 titik penggal jalan.
Perangkat E- TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) memang cukup mahal dari segi pembiayaan namun apabila dilihat dari tujuan penegakan hukum dalam rangka mendisiplinkan pengguna jalan untuk menekan pelanggaran dan kecelakaan, aspek pembiayaan dapat dikesampingkan dengan tetap berusaha mengembangkan sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) karena sudah teruji bahwa sistem E-TLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) sangat efektif.
Langkah solusi Ditlantas di seluruh Indonesia dapat menggandeng Pemda, dan Perusahaan di bidang Properti untuk membantu pengadaan CCTV (Closed Circuit Television) atau dalam jangka pendek dapat mengkombinasikan sistem E- TLE dengan CCTV mobile atau portable yang dapat dipindah – pindahkan sesuai kebutuhan. Komitmen, dan dukungan dari seluruh komponen masyarakat sebagai langkah akselerasi untuk mewujudkan hal tersebut,tutup Budiyanto.@Sn