Jakarta | EGINDO.com   -Mantan Kasubdit bin gakkum Polda Metro AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi mengatakan bahwa sebagian masyarakat pengguna jalan masih ada yang belum paham ketika akan berbelok kiri pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas).
Dikatakan Budiyanto, ada yang beranggapan atau memahami dapat langsung berbelok kiri atau menunggu Apil menunjukan warna hijau dan sebagainya. Dalam tata cara berlalu lintas sebagai mana diatur dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas), pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri , kecuali ditentukan lain oleh rambu – rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas ( Pasal 112 ayat 3 UU 22 / 2009 ).
Mereka atau pengguna Jalan dapat langsung belok kiri apabila ditegaskan dengan rambu – rambu dalam bentuk kalimat belok kiri langsung atau ada petunjuk tanda panah warna hijau yang di program dalam apil (alat pemberi isyarat lalu lintas).tegasnya.
Pengguna jalan pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas) langsung berbelok kiri padahal tidak ada rambu- rambu atau Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas) yang mengatur merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat ( 2 ) ,dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ),ujar Budiyanto.
Persimpangan yang dilengkapi dengan Apil (alat pengatur isyarat lalu lintas), sebelumnya sudah dipastikan sudah melalui pengkajian dari beberapa aspek lalu lintas, misalnya tingkat volume kendaraan, perlu tidak rambu- rambu tambahan, tingkat kerawanan lalu lintas dan sebagainya. Kajian ini akan digunakan sebagai dasar untuk pemrograman Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas) yang dipasang pada simpang tersebut.
Salah dalam pemrograman Apil (alat pemberi isyarat lalu lintas) akan dapat berdampak kepada masalah- masalah lalu lintas, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Begitu pentingnya memberikan pemahaman terhadap perlengkapan jalan untuk meminimalisir dampak negatif yang mungkin akan terjadi, misal: Pelanggaran, menimbulkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.
Inget hasil analisa dan evaluasi, bahwa kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi diawali dari Pelanggaran lalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn