Pengamat: Balap Liar Perbuatan Melawan Hukum

IMG_20230508_074408

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Balap liar tidak asing lagi bagi warga Jakarta dan sekitarnya. Berkumpul anak remaja / pemuda dengan cara memblokir jalan atau menutup jalan dengan alat apa adanya, tiang diikat dengan tali, balok, kayu dan sebagainya.

Ia katakan, Perkumpulan anak-anak remaja/ pemuda secara spontan muncul orang yang dituakan atau pimpinannya, kemudian mengatur dan mencatat mereka – mereka yang ingin mengadu nyali atau adrenalin untuk ikut berbalapan. Ajakan tersebut secara spontan di iyakan dan terjadilah balapan liar dengan menggunakan ruas penggal jalan yang sudah diblokade.

Mereka tidak sadar atau bahkan ada unsur kesengajaan menutup jalan untuk kegiatan balap liar tersebut.

Baca Juga :  Pengamat: Balap Liar Menimbulkan Gangguan Fungsi Jalan

Budiyanto menjelaskan, Didalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur fungsi jalan dan tata cara penggunaan jalan yang benar ( etika berlalu lintas ) dan ketentuan pidananya apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan fungsi jalan pasal 105, Setiap pengguna jalan wajib:

a.Berlaku tertib. 

b.Mencegah hal – hal yang dapat menganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Lanjutnya, dalam pasal 28:

( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Balap liar sudah barang tentu akan menimbulkan kerumunan orang yg berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Ungkap Budiyanto, Kerumunan orang yang mengganggu ketertiban umum dapat dibubarkan oleh Petugas Kepolisian. Menganggu ketertiban umum disini, antara lain :
a.Berkerumun dijalan.

Baca Juga :  Pengamat: Hindari Emosi Saat Ditilang Oleh Petugas

b.Menutup jalan tanpa izin.

c.Aktivitas masyarakat terganggu.

d.Menimbulkan kegaduhan dan kebisingan.

e.Efek samping terjadi taruhan uang.

f.Penggunaa knalpot brong dan tidak sesuai ketentuan.

Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P) Budiyanto, Perbuatan setiap orang yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/ atau terganggunya fungsi jalan, merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana pasal 274, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ). Kerumunan anak -anak remaja dengan cara menutup jalan akan mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan hukum karena tidak ada izinnya. Kerumunan orang tersebut dapat dibubarkan oleh petugas Kepolisian.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 5,8 Melanda Lepas Pantai Coquimbo, Chili

“Bagi mereka yang tidak mematuhi perintah petugas dan tidak membubarkan diri, merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 216 KUHP dan pasal 218 KUHP ( Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 ),”tandasnya.

Di katakan Budiyanto, dari uraian tersebut diatas bahwa kerumunan anak- anak remaja / pemuda yang menutup jalan tanpa izin kemudian menggunakan jalan tersebut untuk balap liar merupakan perbuatan melawan hukum ( Tindak pidana lalu lintas ), pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bahkan kecenderungan melanggar hukum apabila tidak segera membubarkan diri setelah ada perintah atau somasi dari Petugas Kepolisian.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top