Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Akbp (P) Budiyanto SSOS.MH yang juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Balap liar masih sering terjadi di beberapa wilayah DKI Jakarta, termasuk tidak menutup kemungkinan di Daerah lain. Kejadian seperti ini sudah cukup lama hanya mengalami pasang surut. Pada saat pengawasan melemah muncul peristiwa tersebut namun saat pengawasan diperketat mereka tiarap. Terkesan kucing – kucingan dengan pihak aparat Kepolisian.
“Ironisnya lagi saat mereka melakukan kegiatan balap liar sampai menutup jalan tanpa izin. Pertama mereduksi fungsi jalan dan sekaligus pelanggaran hukum karena tidak izin dari Kepolisian,”ujarnya.
Ia katakan, Pasal 28 ayat ( 1 ) setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Ayat ( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ).
Lanjutnya, Pelaku balap liar, apakah yang menggunakan mobil atau sepeda motor pada umumnya sudah melakukan perubahan atau modifikasi kendaraan, misal: mengganti knalpot tidak standar, sepeda motor tidak menggunakan kaca spion dan perlengkapan lainnya. Perbuatan mengganggu fungsi jalan merupakan perbuatan tindak pidana dalam lalu lintas.
Ungkap Budiyanto, Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 termasuk pelanggaran lalu lintas lainnya. Pasal 274 ayat ( 1 ) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).
Dikatakannya, Dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi dalam balap liar antara lain:
1.Pelanggaran knalpot brong pasal 285 ayat 1 dan ayat ( 2 ). Ayat ( 1 ) dipidana 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Ayat ( 2 ) pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pelanggaran rambu – rambu dan marka, kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda Rp 500.000 ( lima ratus rupiah ). Pelanggaran kecepatan maksimal, pidana 2 ( dua ) bulan atau denda Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah). Pelanggaran tentang gerakan lalu lintas, dipidana kurungan 1 ( satu ) bulan atau denda Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ), dan dugaan pelanggaran lainnya.
“Balap liar dari perspektif hukum melanggar hukum mengganggu fungsi jalan dan pelanggaran lalu lintas lainnya,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin