Pengadilan PBB Dapat Putuskan Sebagian Kasus Invasi Ukraina

Pengadilan Tinggi PBB - Den Haag
Pengadilan Tinggi PBB - Den Haag

Den Haag | EGINDO.co – Mahkamah Agung Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada Jumat (2 Februari) bahwa pihaknyamemiliki yurisdiksi untuk memutuskan sebagian besar kasus yang diajukan oleh Ukraina mengenai invasi brutal Rusia pada tahun 2022, dan Kyiv mendesak adanya reparasi.

Ukraina menyeret Rusia ke Mahkamah Internasional hanya beberapa hari setelah invasi, berupaya melawan tetangganya di semua lini, baik hukum, diplomatik, dan militer.t

Ketika Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan invasi pada 24 Februari 2022, salah satu argumennya adalah bahwa masyarakat pro-Rusia di Ukraina timur telah “menjadi sasaran penindasan dan genosida oleh rezim Kyiv”.

Ukraina mengajukan gugatan ke ICJ, “dengan tegas menyangkal” hal ini dan berargumen bahwa penggunaan “genosida” oleh Rusia sebagai dalih invasi bertentangan dengan Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

Baca Juga :  Korut Kecam Amerika Serikat Karena Janjikan Tank Ke Ukraina

Dalam keputusan awal pada Maret 2022, ICJ memihak Ukraina dan memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan invasinya.

Namun Rusia keberatan dengan keputusan ini, dengan mengatakan bahwa ICJ, yang memutuskan perselisihan antar negara, tidak memiliki hak hukum untuk memutuskan kasus ini.

ICJ pada hari Jumat menolak argumen Moskow dan mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi untuk memutuskan hal ini.

Namun, Ukraina juga mengatakan dalam pengajuannya bahwa penggunaan kekuatan Rusia selama invasi merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

ICJ mengatakan pihaknya tidak mempunyai kompetensi untuk memutuskan kasus ini.

Pengadilan juga mengatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan masalah lain yang diajukan oleh Ukraina, yaitu bahwa pengakuan Moskow terhadap wilayah separatis Lugansk dan Donetsk melanggar Konvensi.

Baca Juga :  Suasana Bandara Kyiv,Barat Desak Warganya Tinggalkan Ukraina

“Konflik Bersenjata”

Keputusan ICJ bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Pengadilan mencatat bahwa pihaknya telah memerintahkan Rusia untuk “segera menghentikan” operasi militernya namun “konflik bersenjata masih berlanjut hingga hari ini.”

Tiga puluh dua sekutu Ukraina juga mendukung Kyiv. ICJ menolak tawaran Amerika Serikat untuk ikut serta dalam kasus ini.

ICJ pada Rabu memutuskan kasus terpisah yang diajukan oleh Ukraina dengan tuduhan bahwa Rusia secara finansial mendukung pemberontak separatis di Ukraina timur selama bertahun-tahun sebelum invasi.

Pengadilan tersebut terutama memihak Rusia dalam kasus tersebut, menolak sebagian besar permintaan Ukraina dan mengatakan bahwa Moskow gagal menyelidiki kemungkinan pelanggaran undang-undang pendanaan terorisme.

Baca Juga :  Buddha Deli Serdang Gelar Hari Raya Tri Suci Waisak Bersama

ICJ berada di bawah pengawasan ketat saat ini dengan kasus penting mengenai perang di Gaza.

Dalam keputusan yang dikeluarkan di seluruh dunia pada Jumat lalu, resolusi tersebut memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah genosida selama operasinya sebagai tanggapan terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top