Pengadaan Tanah Di Cipayung Untuk Bank Tanah DKI Jakarta

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta | EGINDO.co    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur oleh BUMD DKI Jakarta yang menimbulkan dugaan korupsi untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sejauh ini pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah Provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Atas hal tersebut, kata Ali, KPK akan mengumpulkan bukti dan juga mengonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam penyidikan.

“Untuk itu, kami akan terus lakukan pengumpulan bukti dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi,” ucapnya.

Diketahui bahwa KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.

Baca Juga :  KPK: Sebanyak 15.649 Pejabat Belum Laporkan Harta Kekayaan

KPK belum dapat menyampaikan lebih detail kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

Selain itu, KPK pada hari Senin (8/3) juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.@Ant/Sn

Bagikan :
Scroll to Top