Jakarta|EGINDO.co Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Tidak boleh penetapan tersangka hanya karena berdasarkan opini atau pendapat dari sebagian kelompok masyarakat yang hanya melihat perkara tersebut tidak utuh atau sepotong -sepotong atau sepihak. Penetapan tersangka dengan cara dan mekanisme yang tidak benar akan melanggar hak asasi manusia yang dapat berujung pada tuntutan pra peradilan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan.
Lanjutnya, Penetapan tersangka tetap mengacu pada hukum acara ( KUHAP ). Dalam hukum acara bahwa penetapan tersangka minimal harus dapat menghadirkan minimal 2 ( dua ) alat bukti.
Apa alat bukti yang dimaksud sesuai dengan KUHAP ( Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ), pasal 184:
a.Keterangan saksi.
b.Keterangan ahli.
c.Surat.
d.Petunjuk.
e.Keterangan terdakwa.
Ia katakan, Penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti bukti melalui proses yang cukup panjang dari mulai penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut tata cara yang diatur dalam Undang – Undang, ( ditemukan bukti bukti yang cukup ). Dengan mencari dan mengumpulkan bukti tersebut membuat tentang tindak pidana yang terjadi guna menentukan tersangkanya. ( minimal telah ditemukan 2 alat bukti ).
“Prosesnya dari mulai olah TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), gelar perkara sampai dapat disimpulkan menentukan atau menetapkan status tersangka,”ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Secara teknis penyidikan akan mencari dan menemukan unsur – unsur kelalaian pengemudi dan dikuatkan oleh keterangan dan bukti lain yang berkesesuaian dengan peristiwa kecelakaan tersebut sampai ditemukan minimal 2 ( dua ) alat bukti. Unsur – unsur kelalaian disini antara lain:
a.Perbuatan atau sesuatu yang di abaikan.
b.Ada kewajiban yang diabaikan.
c.Tidak melaksanakan kewajiban.
d.Merugikan orang lain.
Ungkapnya, Penetapan tersangka diperlukan suatu kecermatan dan kecerdasan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sampai ditemukan minimal 2, ( dua ) alat bukti.
“Penentuan tersangka yang tidak melalui mekanisme yang benar minimal dapat menghadirkan 2 ( dua ) alat bukti dapat berkonsekuensi kepada masalah- masalah hukum, yakni: Pra Peradilan,”tutup Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.
@Sadarudin