Penetapan Subyek Hukum, Pelanggaran Lalin Tidak Boleh Salah 

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co  -Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia walaupun jumlah CCTV (Closed Circuit Television) yang terkoneksi dengan sistem E-TLE relatif masih sangat kurang dibandingkan dengan panjang jalan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, dengan ditariknya tilang manual menjadi problem tersendiri karena masih banyak ruas – ruas penggal jalan yang belum terlaksana CCTV E-TLE sehingga memberikan ruang kepada pengguna jalan melakukan pelanggaran karena mereka beranggapan bahwa tilang manual sudah tidak berlaku.

Pada ruas – ruas penggal jalan, lanjutnya, yang belum terpasang CCTV E-TLE cukup diberikan teguran dan meningkatkan Dikmas lantas dan kegiatan preventif, berupa kegiatan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli). 

Dikatakan Budiyanto, dalam sistem E- TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bahwa pelanggar yang terdeteksi oleh kamera CCTV akan terkoneksi dengan Back Office yang ada di Control room. Petugas akan menganalisa dan memferivikasi pelanggaran yang masuk untuk dikoneksikan dengan data ERI (electromic registration identifikation) kemudian petugas menerbitkan surat konfirmasi ke pemilik yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Ungkapnya, pemilik harus segera mengkonfirmasi apakah benar kendaraan tersebut miliknya atau sudah dipindah tangankan. Tujuan surat konfirmasi adalah untuk memastikan subyek hukum atau pengemudi kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat konfirmasi.

“Karena pencantuman subyek hukum/ pelanggar tidak boleh salah. Kesalahan dalam mencantumkan subyek hukum dalam tilang dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum berupa Pra Peradilan,”ujarnya.

Penetapan tersangka/ terdakwa masuk dalam ranah Pra Peradilan. “Dalam arti apabila salah dalam mencantumkan subyek hukum / pelanggar / tersangka dapat berkonsekuensi terhadap permasalahan hukum,”tandas Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top