Penertiban Travel Gelap, Upaya Kepolisian dalam Menjamin Keselamatan Pemudik

Ilustrasi Travel Gelap
Ilustrasi Travel Gelap

Jakarta|EGINDO.co Kepolisian terus melakukan upaya penertiban terhadap kendaraan travel gelap, yakni angkutan umum yang beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko, termasuk percaloan, ketidakjelasan perlindungan asuransi, serta potensi kecelakaan lalu lintas akibat standar operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, travel gelap merupakan angkutan umum tidak resmi yang tidak memiliki izin operasional. Oleh karena itu, penertiban yang dilakukan oleh kepolisian dianggap sebagai tindakan yang sah dan tepat demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat. Salah satu permasalahan utama dari keberadaan travel gelap adalah tidak adanya jaminan asuransi bagi penumpang. Apabila terjadi kecelakaan, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan yang seharusnya disediakan oleh angkutan resmi.

Baca Juga :  Sabah Umumkan Aturan Masuk Lebih Ketat Untuk Pelancong China

Proses penertiban terhadap travel gelap menghadapi tantangan tersendiri. Salah satu kendala yang dihadapi adalah metode operasional yang dilakukan secara door to door, di mana kendaraan menjemput penumpang langsung dari rumah ke rumah. Selain itu, travel gelap sering kali memiliki jaringan penyedia yang bertugas menampung dan menyalurkan penumpang tanpa melalui jalur yang legal.

Dari aspek keselamatan, kendaraan ini juga sangat berisiko karena tidak memiliki jadwal perjalanan yang jelas dan teratur. Akibatnya, banyak pengemudi yang dipaksa bekerja dalam kondisi kelelahan akibat perjalanan yang terlalu sering dalam sehari. Hal ini tentu meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Salah satu contoh nyata dampak dari praktik travel gelap adalah kecelakaan yang terjadi di jalur contra flow kilometer 58, yang menyebabkan delapan penumpang kendaraan Grand Max meninggal dunia. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengemudi kendaraan tersebut telah melakukan perjalanan pulang-pergi sebanyak lima kali dalam sehari, sehingga mengalami kelelahan berat yang akhirnya berujung pada kecelakaan fatal.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa Aa Umbara

Sebagai langkah preventif, kepolisian terus berupaya meningkatkan razia dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang tidak berizin, terutama menjelang masa mudik. Selain tindakan hukum berupa tilang dan penyitaan kendaraan, pihak berwenang juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih moda transportasi yang aman dan legal.

Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa angkutan resmi yang telah memiliki izin operasi dan perlindungan asuransi guna meminimalkan risiko kecelakaan serta memastikan perjalanan yang lebih aman dan nyaman. Keselamatan adalah prioritas utama, dan memilih transportasi legal adalah langkah bijak untuk menghindari bahaya di perjalanan. (Sadarudin)

Bagikan :
Scroll to Top