Jakarta | EGINDO.co    -Baru-baru ini kita dikagetkan terjadinya kecelakaan / tertemper antara Odong – Odong dengan Kereta Api di perlintasan Kereta Api sebidang tanpa palang pintu di Serang Banten tanggal 26 Juli 2022, jam 11.00 WIB, yang mengakibatkan korban Jiwa 9 ( sembilan ) orang meninggal dunia, 1 ( satu ) orang kritis dan beberapa korban mengalami luka – luka.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto, berusaha membahas dari beberapa sisi yang dapat digunakan sebagai salah satu masukan atau referensi bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat untuk saling menyadarkan dan merubah imej atau cara berpikir bahwa disiplin dan taat hukum sebagai syarat mutlak mengurangi resiko saat kita sedang beraktivitas di jalan atau menggunakan sarana transportasi yang memiliki standar pelayanan minimal dari aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan dan sebagainya.
Fenomena kendaraan Odong – Odong digunakan untuk sarana transportasi mengangkut orang dengan dipungut bayaran bagaimana dari aspek keamanan dan keselamatan. “Hasil pengamatan secara empiris beragam kendaraan Odong-Odong yang menggunakan sepeda motor dan mobil tua yang di rangkai dengan kereta gandengan dan kereta tempelan yang sudah dipastikan tidak melalui proses uji type maupun berkala,”ujarnya.
Budiyanto mengatakan, ada proses modifikasi yang menyalahi aturan.Padahal dalam undang – undang jelas bahwa kendaraan bermotor kereta gandengan atau tempelan dan kendaraan bermotor hasil modifikasi yang mengakibatkan perubahan Type wajib dilakukan uji type ulang dan Registrasi ulang. Sebagai bukti kendaraan sudah melalui proses uji type akan mendapatkan Sertifikat uji type ( SUT ). Kemudian sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi akan memperoleh STNK, TNKB, BPKB dan seterusnya.
Odong – Odong yang kita dapatkan hanya dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil yang masa berlakunya sudah habis dan banyak pelanggaran yang dapat kita dapatkan dengan mudah, antara lain:
a.STNK dan TNKB yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
b.Rangkaian kereta gandengan dan tempelan yang tidak aman dan tidak safety.
c.Tidak sesuai dengan rancangan teknis sesuai dengan peruntukkannya.
d.Beban mesin tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga berdampak pada ketidak sesuaian mesin penggerak terhadap berat kendaraan.
e.Tidak ada fitur – fitur yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman serta keselamatan bagi penumpangnya.
“Beberapa dugaan pelanggaran tersebut secara otomatis memberikan ruang adanya kerawanan yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya kejadian kecelakaan / tertemper Odong – odong di perlintasan sebidang
tanpa palang pintu di Serang Banten sebagai momentum untuk menertibkan Odong – Odong dengan tegas dan konsisten untuk mencegah kejadian berulang,”tegas Budiyanto.
Ia jelaskan, selama ini operasionalisasi Odong – Odong mengalami pasang surut. “Pada saat aparat gencar melakukan penertiban mereka tiarap namun begitu petugas lengah mereka dengan leluasa mengoperasionalkan Odong – Odong tersebut,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin