Penerbangan Didesak UU Perlindungan Data Pribadi Diterbitkan

uu perlindungan data pribadi
Data pribadi

Jakarta, | EGINDO.co – Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menyatakan pemerintah perlu segera menerbitkan UU Perlindungan Data Pribadi usai kasus kebocoran data penumpang yang menimpa maskapai anggota Lion Air Group. “Kalau menurut saya sangat perlu untuk segera diterbitkan, karena sekarang semua sektor sudah terdigitalisasi dan terkoneksi secara online. Kalau data pribadi ini tidak diproteksi maka dapat menimbulkan dampak-dampak buruk yang tidak diinginkan,” ujar Gatot Rahardjo saat dihubungi Antara di Jakarta.

Dia juga menambahkan bahwa dampak dari bocornya data penumpang maskapai bisa dimanipulasi oleh oknum-oknum tertentu untuk aktivitas-aktivitas merugikan.

Data-data pribadi penumpang maskapai bersifat sangat terperinci dan penting, mengingat untuk keamanan dan keselamatan penerbangan seperti untuk menyusun manifes penerbangan. “Selain itu data-data pribadi penumpang maskapai dianggap sebagai masyarakat yang memiliki pendapatan menengah ke atas sehingga bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab data tersebut merupakan data yang bernilai untuk diperjualbelikan,” katanya.

Baca Juga :  Otorita IKN Jajaki Pendanaan Iklim Lewat Perdagangan Karbon

Sebagaimana diketahui, beberapa hari belakangan data puluhan juta penumpang Malindo Air yang merupakan anggota Lion Air Group bocor, dan diunggah ke forum online (daring). Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data tersebut disimpan Amazon Web Services (AWS).

Malindo Air sendiri menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis cloud, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk menyikapi serius dengan meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Manajemen Lion Air, atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang, khususnya Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Jelang Uji Coba Kereta Cepat, KCIC Masih Godok Skemanya

Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis. Kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing.

Hal tersebut, lanjut Bamsoet, berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu. Oleh karena itu, menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI. Meskipun belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.

Baca Juga :  Kemendag: Jadikan Tantangan Sertifikasi Jadi Peluang Ekspor

Namun Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 26 mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data. Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat.@

Ant/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top