Penerapan Pasal Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Harus Tepat

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi

Jakarta | EGINDO.com      -Pemerhati maslah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, mengatakan Penerapan pasal ketentuan Pidana dalam pelanggaran lalu lintas harus tepat karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum.

Dikatakn Budiyanto, Ada upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik pada saat proses penegakan hukum, menghentikan kendaraan, melakukan penyitaan dan penetapan tersangka pelanggar lalu lintas dan sebagainya.

Didalam Peraturan perundang – Undangan yang berlaku, baik dalam Hukum Acara Pidana  ( KUHAP ) maupun Undang – Undang Lalu lintas, tugas – tugas yang berkaitan dengan upaya paksa telah diatur, dan diperbolehkan namun harus sesuai dengan mekanisme hukum, atau secara teknis tidak boleh menyimpang dari SOP sebagai petunjuk teknis di lapangan,ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Mematuhi Perintah Petugas, Pelanggaran Lalu Lintas

Pasal 265 ayat ( 3 ) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian berwenang antara lain : menghentikan kendaraan (Hal ini diperkuat dalam hukum acara), demikian juga dalam tugas -tugas lain.

Ketentuan Pidana pelanggaran dan kejahatan sudah dikelompokan didalam Pasal 316 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan).ungkapnya

Kejadian penegakan hukum terhadap pelanggaran Mobil penumpang yang mengangkut Sepeda dengan dikenakan Pasal 307 ,merupakan penerapan Pasal yang tidak tepat karena pasal tersebut mengatur Kendaraan bermotor angkutan umum untuk barang,tegas Budiyanto.

Kemudian ada yang berpendapat bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan Pasal 283 karena mengganggu konsentrasi, saya kira kurang tepat juga karena dalam Penjelasan Pasal 283 konteknya dengan Pasal 106 ayat ( 1 ), yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, kata Budiyanto dalam pesan tertulisnya yang diterima EGINDO.com , Rabu (3/11).

Baca Juga :  Traffic Attitude Record Efektif Kurangi Pelanggaran Lalu Lintas

Dikatakan Budiyanto, dalam penjelasannya bahwa penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah,mengantuk ,menggunakan telp atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau minum-minuman  yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,

Perlu ada regulasi yang mengatur secara khusus tentang kendaraan mobil penumpang perorangan tentang batasan barang apa, yang boleh atau tidak boleh diangkut dalam mobil tersebut, sehingga tidak ada kekosongan hukum,katanya.

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ,pasal 1 ayat ( 1 ) suatu perbuatan tidak dapat dipidana ,kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang – Undangan pidana yang telah ada.

Baca Juga :  Pelanggaran Lalu Lintas Didapat Atas Dasar Beberapa Sumber

Penerapan Pasal yang salah dalam proses penegakan hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, antara lain adalah Pra Peradilan. Sehingga diharapkan setiap penyidik yang melakukan proses penegakan hukum harus betul – betul paham terhadap ketentuan Pidana yang mengatur tentang Pelanggaran lalu lintas,tutup Budiyanto.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top