Jakarta | EGINDO.co – Penerapan pajak karbon akan terus dikalibrasi. “Rencana penerapan pajak karbon ini akan terus kita kalibrasi. Mengingat masih tingginya ketidakpastian perekonomian global, terutama akibat pandemi, dan sekarang ada kondisi untuk harga pangan dan energi,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (26/9/2022) lalu.
Kembali berbicara soal pajak karbon meskipun hingga kini kebijakan pajak karbon tidak kunjung diterapkan di Indonesia. Kata Febrio, pemerintah terus mematangkan persiapan pajak karbon dan dinilainya perlu mempertimbangkan seluruh aspek terkait. Terus dilakukan pematangan, proses penyempurnaan peraturan pendukung dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait.
Aspek yang dimaksud pengembangan dari pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor-sektor hingga mempertimbangkan kondisi perekonomian domestik dan global. Saat ini katanya pemerintah tetap memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi. Sektor pangan dalam negeri juga menjadi fokus utama, termasuk memberikan subsidi dan berbagai perlindungan sosial.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya tentang pajak karbon masuk dalam UU nomor 7 tahun 2021 soal Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Pengenaan pajak karbon sendiri sebelumnya direncanakan berlaku pada 1 Juli 2022 lalu ditunda. Penundaan tersebut sudah kedua kali dari semula direncanakan 1 April 2022.
Sementara sempat ditargetkan pajak karbon akan berlaku pada 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan pertama kali dikenakan adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan mekanisme cap and tax akan tetapi rencana tersebut ditunda.@
Bs/TimEGINDO.co