Jakarta | EGINDO.com   -Pemerhati masalah transportasi AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, menjelaskan Penerapan diversi anak dibawah umur dalam perkara Tindak Pidana Kecelakaan lalu lintas yaitu dalam proses penyidikan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, diwajibkan untuk melakukan upaya diversi dari semua tingkatan , baik dalam penyidikan, penuntutan maupun dalam proses pemeriksaan di Pengadilan. Dalam tingkat penyidikan , penyidik Polri berupaya menpasilitasi langkah- langkah diversi untuk mencapai kesepakatan perdamaian sesuai dengan subtansi yang terkandung dalam diversi itu sendiri.
Didalam peraturan perundang – undangan tentang sistem peradilan Tindak Pidana anak bahwa pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak dan untuk menanamkan rasa tanggung jawab terhadap anak dan menghindari perampasan kemerdekaan terhadap anak serta perlindungan anak berhadapan dengan hukum,ujarnya.
Pelaksanaan diversi dapat dilaksanakan terhadap tindak pidana yang ancaman hukuman penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, dan bukan pengulangan pidana. Diversi diterapkan kepada semua tindak Pidana yang dilakukan anak sesuai Perma No 4 tahun 2014 bahwa diversi dilakukan terhadap anak yang berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun,tegas Budiyanto.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya,Jumat (3/12) bahwa tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 tahun dan merupakan perbuatan pengulangan tidak dapat dilakukan proses diversi.
Dalam tingkat penyidikan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, penyidik Polri akan menfasilitasi untuk menghadirkan : Pelaku, korban, orang tua pelaku/ korban, Bapas, pekerja sosial, tokoh masyarakat dan Agama untuk melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Apabila tercapai kesepakatan antar pihak yang terkait, dibuatkan Berita Acara untuk kemudian dimintakan permohonan penetapan dari Pengadilan. Setelah mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan, dengan kewenangan diskresinya penydik dapat menghentikan prosesnya ,karena dianggap kasusnya telah selesai.
Namun apabila dalam proses musyawarah tidak tercapai kesepakatan karena berbagai hal , misal keterbatasan waktu, dan masalah besarnya ganti rugi , maka berkas tetap dikirim Penuntut , dan Penuntut umum wajib untuk melakukan langkah – langkah diversi untuk mencapai kesepakatan damai , namun apabila tidak tercapai kesepakatan , berkas tetap dikirim ke Pengadilan untuk diperiksa dan mendapatkan penetapan putusan dari Pengadilan, ungkap Budiyanto.
Putusan terhadap kasus Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak dibawah umur, tergantung pada pertimbangan dan keyakinan hakim, antara lain : Dikembalikan ke Orang tua,Wali atau pengasuh, diserahkan ke Negara untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, diserahkan ke Departemen sosial, atau organisasi yang bergerak dibidang Pembinaan dan pelatihan. Proses diversi dikandung maksud untuk menghilangkan stigmanisasi yang negatif terhadap putusan yang bersifat formal,tutup Budiyanto.@Sn