Penentuan Tersangka Dalam Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana. Bukti permualaan yang cukup harus dimaknai minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Putusan MK : 21 / PUU – XII / 2014, frasa bukti permulaan yang cukup yang tertuang pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 angka 1 KUHAP harus dimaknai sebagai  “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Ia katakan, pasal 183 KUHAP : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang – kurangnya 2 ( dua ) alat bukti. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.

Baca Juga :  Area Blind Spot Menjadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

“Faktor kelalaian sebagai unsur utama untuk menentukan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka dengan tidak mengesampingkan alat bukti lain yang sah,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, MH menjelaskan, Kelalaian dapat dimaknai karena kekurang hati – hatian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dan dibarengi dengan tidak memahami dan tidak melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar, misal: tidak menggunakan helm, kecepatan yang melebihi batas maksimal kecepatan dan lain-lain.

Ungkapnya, dalam penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas dalam Standart Operasional Prosedur ( SOP ) biasanya diawali dengan penyelidikan, olah TKP dan gelar perkara. Berarti dalam penentuan tersangka prosesnya harus benar dan hati – hati karena berkaitan dengan hak azasi manusia. Tidak boleh sewenang – wenang namun semua harus berdasarkan alat bukti, sekurang – kurangnya ada 2 ( dua ) alat bukti.

Baca Juga :  Ganti Kerugian Dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Dikatakan Budiyanto, kesalahan dalam menentukan status tersangka dapat melanggar hak azasi manusia yang dapat berkonsekuensi kepada masalah hukum, berupa Pra Peradilan. Karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa penetapan tersangka masuk dalam ranah Pra Peradilan. Dalam arti bahwa Penyidik dalam menentukan status tersangka minimal harus ada 2( alat ) bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut meliputi :
a.Keterangan saksi.
b.Keterangan ahli.
c.Surat.
d.Petunjuk, dan
e.Keterangan terdakwa.

Dalam Pasal 183 Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang -kurangnya 2 (du) alat bukti. “Dalam kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaian diatur dalam ketentuan pasal 310 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas, Antara Harapan Dan Fakta Di Jalan

@Sadarudin.

Bagikan :