Penentuan Penindakkan Atas Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto S.Sos.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dengan tetap mengacu pada Peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan: Pasal 14 ayat ( 3 ) pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indra atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektonik. Pasall 23: Penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil :
1) Temuan dalam proses pemeriksaan di jalan.
2) Laporan: dan / atau
3) Rekaman peralatan elektronik.

Ungkapnya, dalam pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan, petugas Kepolisian Negara RI berwenang untuk:
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan / atau
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto MH menjelaskan, Penidakkan lalu lintas atas dasar laporan; dan/ atau rekaman peralatan elektronik akan diperkuat dengan alat bukti berupa rekaman ( photo & video ). Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut dapat dilakukan dengan cara represif justice / tilang atau non justice / teguran ( kewenangan diskresi ). Kewenangan diskresi sesuai pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian ( melakukan penilaian sendiri atas tindakan yang dilakukan ).

Lanjutnya, pelanggaran lalu lintas diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat ( pasal 267 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 ) dan dalam acara cepat tidak diperlukan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), catatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 ayat ( 1 ) huruf a KUHAP, segera diserahkan kepada Pengadilan selambat lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.

“Pengadilan akan memberikan penetapan putusan terhadap pelanggaran lalu lintas berdasarkan keyakinan Hakim,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Scroll to Top