Jakarta | EGINDO.co    -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, sebagian masyarakat sering bertanya tanya bagaimana menentukan atau atas dasar apa pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat dilakukan penindakan.
Didalam peraturan perundang – undangan yang berlaku bahwa Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil :
a.Temuan dlm proses pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan.
b.Laporan dan / atau
c.Rekaman peralatan elektronik ( pasal23 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahum 2012 ).
`Jadi jelas bahwa pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan bukan saja didapatkan atas dasar tertangkap tangan ketika sedang diadakan pemeriksaan oleh petugas di jalan namun dapat juga didasarkan atas laporan dan/ atau rekaman peralatan elektronik. Perbedaannya dengan 3 ( tiga ) cara menentukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas adalah cara mengklarifikasi dan memverifikasi terhadap temuan pelanggaran tersebut.
Pelanggaran terhadap temuan oleh petugas di jalan secara kasat mata mudah untuk menentukan tersangka dan jenis pelanggarannya. Namun untuk pelanggaran lalu lintas atas dasar laporan dan rekaman peralatan elektronik perlu ada analisa dan verifikasi serta konfirmasi terhadap subyek hukum yang melakukan pelanggaran. Sehingga petugas harus betul – betul mampu menganalisa pelanggaran yang masuk dalam data base, kemudian memverifikasi dan memberikan surat konfirmasi yang harus dijawab dengan klarifikasi untuk meyakinkan subyek hukum atau pelanggar yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Konfirmasi terhadap pelanggar berdasarkan rekaman alat elektronik berdasarkan identitas yang ada di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), sedangkan dalam registrasi dan identifikasi, masih ada kendaraan yang sudah dijual belum balik nama, atau pindah alamat belum dilaporkan dan sebagainya. Penentuan subyek hukum sangat penting karena berkaitan dengan penetapan tersangka yang melakukan pelanggaran dan penyitaan barang bukti.
Salah dalam penentuan tersangka dan penyitaan barang bukti dapat berkonsukuensi terhadap masalah – masalah hukum, misal : Pra Peradilan.
Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas didasarkan atas beberapa cara, antara lain : atas temuan ketika sedang dilakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan dan rekaman peralatan elektronik.
Dengan beberapa cara penentuan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang lebih penting adalah dalam menentukan tersangka atau penyitaan barang bukti jangan sampai salah karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah- masalah hukum. Salah dalam menulis dan menetapkan subyek hukum dan penyitaan barang bukti dalam lembaran tilang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum.
@Sn