Jakarta | EGINDO.co     -Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan upaya terakhir dalam membentuk karakter disiplin berlalu lintas. Proses edukasi dan pencegahan supaya lebih diutamakan.
Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, kewenangan diskresip melekat pada setiap petugas Kepolisian, sesuai amanah pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dimana setiap anggota Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan yang dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar.
Dalam SOP ( Standar Operasional Prosedur ) terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas bisa dengan cara represif justice/ tilang atau non justice dengan teguran. “Semangat diskresi dalam mengimplementasikan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semangatnya sama dalam SOP ( Standar Operasional Prosedur ) penindakkan terhadap pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.
Ia katakan, Pelanggaran lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam pelanggaran ringan – sedang dan pelanggaran berat, dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap individu anggota Polri pada saat dihadapkan pada pelanggaran lalu lintas dapat melakukan penilaian sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran.
Lanjutnya, klasifikasi pelanggaran dapat menjadi pertimbangan petugas di lapangan atau dengan kata lain pelanggaran lalu lintas tidak harus semua ditilang bisa dengan teguran sesuai dengan klasifikasi pelanggaran dan kewenangan diskresi yang dimiliki. Membangun karakter disiplin berlalu lintas diperlukan langkah – langkah yang simultan dari mulai edukasi, pencegahan dan penegakan hukum.
Apabila langkah penegakan hukum menjadi hal utama akan dapat memberikan kesan yang kurang baik dan kurang simpatik masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Menjadi tanggung jawab bersama, termasuk peran serta masyarakat seperti yang di amanahkan dalam pasal 256 Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan tentang peran dan partisipasi masyarakat,”kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto.
@Sadarudin