Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Emisi Gas Buang Ranmor

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Kualitas udara di wilayah Jabodetabek sedang mengalami penurunan atau pencemaran udaranya sudah berada pada ambang batas yang membahayakan untuk kesehatan manusia.

Lanjutnya, Salah satu upaya yang gencar sedang dilaksanakan adalah penegakan hukum dengan tilang terhadap kendaraan yang emisi gas buangnya sudah berada pada batas toleransi. Dimana sebelumnya Pemerintah Daerah telah menyediakan bengkel- bengkel untuk melakukan pengecekan terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor ( Ranmor).

Ia katakan, Teknis pemeriksaan dengan cara memasang alat pendeteksi pada knalpot kendaraan bermotor dalam kondisi mesin hidup. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi gas buang akan diberikan sertifikat, dan bagi yang tidak lulus uji tentunya akan dicatat dan diberi rekomendasi untuk perbaikan.

Baca Juga :  KPK Tawarkan Lelang Barang Rampasan Para Terpidana Korupsi

Dikatakannya, Penegakan hukum terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor sudah mulai sejak tanggal 1 September 2023, dan puluhan kendaraan telah berhasil ditilang. Emisi gas buang kendaraan bermotor menurut Budiyanto, baru
sebagian dari polutan yang mencemari udara di wilayah Jabodetabek. Sehingga apabila pemeriksaan hanya terfokus pada emisi gas buang kendaraan bermotor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan pencemaran udara.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Sumber polutan cukup banyak diluar emisi gas buang kendaraan bermotor, seperti: Industri / pabrik, konsumsi rumah tangga, Pembakaran limbah dan PLTU berbasis batubara. Pemeriksaan terhadap sumber- sumber polutan diluar kendaraan bermotor harus secara serentak dilakukan juga. Pemeriksaan dan penindakan terhadap sumber- sumber polutan secara simultan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu
Pemeriksaan emisi gas buang ( polutan ) wajib dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga :  PwC jadi pelanggan terbesar perusahaan OpenAI di tengah booming genAI

Ungkapnya, Pemeriksaan dan penindakan terhadap pelanggaran emisi gas buang yang dilakukan secara serentak akan dapat berpengaruh terhadap penurunan polusi udara dan sekaligus tentunya akan meningkatkan kualitas udara. Pelanggaran terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenakan untuk sepeda motor dapat dikenakan pasal 285, dapat dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ). Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor Roda empat ( R4  ) atau lebih dapat dikenakan pasal 286, dipidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top